KUNINGAN, (FC).- Dukun cabul berinisial AR (56) warga di wilayah Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan yang ditangkap paksa jajaran Satreskrim Polres Kuningan pada Rabu (1/2) kemarin. Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak 5 miliar.
“Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya, Kamis (2/2).
Dikatakannya, dukun cabul ini melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali terhadap korban perempuan di bawah umur. Aksi bejat dukun cabul diketahui, usai keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“ Korban merupakan pelajar berusia 17 tahun asal Kuningan,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, awalnya korban mendatangi pelaku dengan berniat akan menjalani pengobatan. Sebab pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban, yakni luka benjolan di dalam alat kelamin korban.
“Akan tetapi pada waktu berobat kepada pelaku, korban disuruh membuka semua pakaian hingga telanjang,” ujar Kapolres.
Usai korban menuruti kemauan pelaku, lanjutnya, akhirnya pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut. Bahkan aksi bejatnya itu dilakukan hingga tiga kali.
“Jadi dari pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali,” kata Dhany.
Akibat perbuatan pelaku, lanjut Dhany, pihak keluarga korban melaporkan kejadian kepada petugas. Kemudian petugas langsung bergerak ke lapangan untuk membekuk pelaku di tempat tinggalnya.
“Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju tidur panjang, telepon seluler hingga hasil visum dari rumah sakit,” jelas Dhany.
Selain itu, Kapolres Dhany juga mengimbau, agar warga memberitahu setiap anak perempuan tidak mudah tergoda oleh bujuk rayu orang lain. Terlebih jika ada keinginan untuk menyentuh bagian-bagian tubuh tertentu.
“Jadi ajarkan kepada anak-anak kita, jika tubuh adalah privasi dari diri kita masing-masing yang harus dijaga. Sehingga tidak akan mudah dan gampang percaya, termasuk kepada keluarga sendiri apalagi orang lain, karena banyak modus-modus sehingga menimbulkan perbuatan cabul,” jelas Dhany. (Ali)










































































































Discussion about this post