MAJALENGKA,(FC).- Dugaan pemalsuan data diri salah seorang anggota DPRD Jabar kini menyeruak di masyarakat. Perubahan tahun kelahiran yang diduga dilakukan alumni salah satu universitas ternama di Jawa Barat tersebut dilakukan untuk bisa lolos Pileg 2019.
Wakil ketua Bidang Kaderisasi DPD Golkar kabupaten Majalengka, Memen Nuryaman mengatakan, pihaknya turut prihatin dengan kejadian tersebut yang berimbas pada nama baik partai.
Menurut Memen, pinsipnya ini sudah menyalahi aturan partai. Dalam hal ini, DPD Provinsi Jawa Barat harus memproses sesuai kebijakan partai agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
“Untuk mengembalikan marwah partai harus dikembalikan sesuai aturan partai yang berlaku,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin kemarin.
Harapannya tentu saja agar kedepan kejdian tidak akan terulang kembali kejadian seperti ini.
“Kita percaya kepada DPD Provinsi bisa memutuskan masalah ini secepatnya,” tandas Memen.
Selain itu, Memen juga berharap DPD Golkar Provinsi Jawa Barat untuk merespon kejadian ini. Sehingga tidak terjadi kericuhan dan menimbulkan kegaduhan di partai. Terutama di dapil SMS (Subang, Majalengka, Sumedang).
Lebih jauh Memen menilai, pemalsuan tersebut sebagai permasalahan besar bagi lembaga legislatif. Sebab, anggota dewan sebagai penyambung aspirasi masyarakat telah melakukan pembohongan publik.
“Bagaimana anggota dewan memperjuangkan publik, jika membohongi publik. Secara etika politik dalam aturan, ini bukan permasalahan sederhana untuk partai politik,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Haris Azis Susilo menilai, seharusnya Partai Politik (Parpol) melakukan cross check data secara komprehensif sebelum menyetorkan nama-nama Calon Legislatif (Caleg) ke KPU. Jika terbukti ada pelanggaran, Parpol harus segera menggelar sidang etik.
“Kalau sudah ketahuan, partai harus melakukan tindakan tegas pada individu ini. Tindakan ini bergantung pada mekanisme partai, apakah dipecat atau menunggu proses pengadilan karena asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Selain Parpol, jelasnya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya melakukan pengecekan kembali sebelum mengesahkan Caleg lolos dan bisa berkontestasi dalam Pileg. Langkah tersebut penting dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi KPU. “Institusi penyelenggara Pemilu harus melakukan klarifikasi untuk menjelaskan pada publik terkait kasus ini. Apakah KPU juga menjadi korban kebohongan atau ada indikasi lain, sehingga ini tidak menjadi preseden buruk bagi institusi penyelenggara pemilu dan Parpol,” tandasnya. (munadi)