INDRAMAYU, (FC).- Kepolisian Sektor (Polsek) Haurgeulis berhasil membekuk dua pelaku pencuri kendaraan bermotor. Keduanya diamankan petugas usai melakukan aksi kejahatannya di Blok Kubanggading, Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi (nopol) D-2829-ZDE serta motor pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Kedua maling motor itu adalah AS (26) sebagai penadah warga Kecamatan Gantar dan SBS (39), Kecamatan Pusaka Jaya, Kabupaten Subang.
Bersama barang buktinya, kedua pelaku di gelandang ke mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan itu dibenarkan Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Haurgeulis AKP Warmad, Minggu (13/6).
Dikatakan Warmad, peristiwanya berawal saat Yoga Hermawan (25), warga Gandamulya, Desa Haurgeulis, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu pulang rumah mertuanya di Blok Kubanggading, Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis.
Seperti biasanya, dia menyimpan dan memarkirkan motornya di dalam garasi samping itu dengan kondisi stang motor terkunci.
Malam itu, karena tak merasa curiga lalu masuk rumah dan tertidur. Namun sekira pukul 05.50 WIB, Eti Nurahati, ibu mertua Yoga Hermawan keluar rumah.
Namun dirinya mendapati pintu gerbang garasi sudah dalam keadaan terbuka, bahkan dilihatnya sepeda motor di tempat itu sudah tidak ada.
Mengetahui itu, Eti Nurhayati membangunkan Yoga Hermawan memberitahukan jika motor di dalam garasi telah hilang.
Yoga Hermawan pun terkejut kemudian berusaha mencari disekitar lokasi tetapi tidak menemukan.
Kehilangan ini dilaporkannya ke Polsek Haurgeulis. Polisi langsung bergerak setelah menerima laporan itu dengan mendatangi lokasi kejadian untuk olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi.
Dari olah TKP dan keterangan tersebut akhirnya pelaku diamankan di dua lokasi berbeda yaitu di lapangan alun-alun Haurgeulis serta wilayah hukum Kecamatan Sukra.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dari keterangannya, mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci gembok pintu garasi, lalu masuk dan mengambil sepeda motordengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu/letterT,” ucap Warmad. (Agus)











































































































Discussion about this post