KOTA CIREBON, (FC).- Sengketa saham PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB), perusahaan yang menaungi RS Permata Cirebon, kembali memanas. Tiga tokoh pendiri rumah sakit bersama 18 pemegang saham pendiri menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah hak ekonomi berupa dividen dan hak suara mereka disebut dibekukan.
Ketiga pendiri tersebut yakni dr. Wawan Hermawan, Sp.A., dr. Kusdrajat, Sp.PD., dan Guruh Iskandar Suhenda, SKM. Mereka didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Rusdianto & Association saat memberikan penjelasan kepada awak media, Minggu (19/7).
Perwakilan 18 pemegang saham pendiri, dr. Wawan Hermawan, mengatakan akar persoalan bermula sejak proses pendirian rumah sakit.
“Awalnya ada 28 pemegang saham pendiri yang tergabung dalam PT RSWB dengan rencana membangun RS Mulia Utama di kawasan Tuparev. Karena keterbatasan modal, kemudian masuk PT Permata Hati Husada sebagai investor mayoritas dan nama rumah sakit berubah menjadi RS Permata,” kata dr. Wawan.
Ia menjelaskan, saat investor masuk, seluruh pendiri memperoleh kompensasi sebesar 50 persen dari nilai saham masing-masing.
“Total kompensasinya sekitar Rp4,2 miliar. Dana itu masuk ke rekening rintisan Koperasi Al-Baijan. Statusnya adalah kompensasi resmi dan saat itu juga telah disetujui oleh komisaris utama,” ujarnya.
Namun, menurut dr. Wawan, persoalan muncul pada 2020 ketika para pendiri dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan penggelapan dana kompensasi tersebut.
“Kami semua sudah memberikan keterangan yang sama di kepolisian dan prosesnya tidak berlanjut. Tetapi kemudian perkara masuk ke ranah perdata,” katanya.
Dalam perkara perdata tersebut, 18 pemegang saham pendiri dinyatakan kalah dan diwajibkan mengembalikan dana sekitar Rp2,7 miliar beserta denda sebesar 6 persen per tahun.
Sementara 10 pemegang saham lainnya memilih menyelesaikan perkara melalui jalur damai.
Konflik kembali berkembang setelah Pengadilan Negeri Sumber mengabulkan eksekusi sukarela terhadap 2.700 lembar saham milik 18 pemegang saham pendiri. (Agus)











































































































Discussion about this post