KOTA CIREBON, (FC).- Sungai menjadi salah satu lingkungan yang menjadi pedang bermata dua. Jika dikelola dengan baik akan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat dan lingkungan itu sendiri.
Tapi, jika sebaliknya maka bencana alam pun akan terjadi seperti banjir, tanah longsor, dan lainnya. Sungai kerap melintas di beberapa rumah-rumah penduduk sehingga keduanya saling mempengaruhi yakni masyarakat dan sungai.
Keduanya memiliki kaitan yang sangat erat, karena saling bersinggungan satu sama lain.
Namun, di Kota Cirebon sendiri masyarakat kerap abai terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitar sungai diantaranya adalah membuang sampah, mendirikan bangunan, hingga melakukan aktivitas ilegal di sempadan sungai.
Agar kelestarian sungai tetap terjaga dan tidak berdampak buruk terhadap masyarakat, dinas terkait yakni Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon menghimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di sempadan sungai.
“Selain melanggar peraturan, mendirikan bangunan di sempadan sungai juga dapat menimbulkan potensi bencana alam bagi lingkungan sekitar,” kata Kepala Bidang SDA DPUTR Kota Cirebon Bagus Tony Umbara, Rabu (31/7).
Ia melanjutkan, selain dapat menyebabkan banjir dan pendangkalan, bangunan di sempadan sungai dapat dengan mudah tergerus arus yang dapat membahayakan penghuninya.
“Bangunan di sempadan sungai rawan terkena abrasi air sungai. Oleh karena itu keberadaannya sangat rentan,” imbuhnya.
Pihaknya hingga kini terus berupaya melakukan sosialisasi mengenai peraturan mendirikan bangunan di sempadan sungai yang sesuai dengan peraturan hingga memasang plang larangan.
“Mengenai pendirian bangunan di sempadan sungai diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2015. Bagi yang melanggar aturan tersebut akan terkena sanksi 3 bulan penjara dan denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post