KESAMBI, (FC).- Pemerintah melakukan pemangkasan anggaran. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/sj Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional pada 9 April lalu.
Sesuai keputusan bersama Kemendagri dan Kemenkeu, Pemerintah Daerah (Pemda) pemangkasan APBD ini meliputi Anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Belanja modal, dana alokasi desa sekurang-kurangnya sebesar 50 persen, dengan mengurangi anggaran belanja namun harus menyesuaikan besaran pendapatan transfer ke daerah dan Dana Desa, serta pendapatan asli daerah (PAD).
Menanggapi hal ini, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Syaroni ATD MT menyampaikan kesiapannya dalam memenuhi aturan tersebut. Tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya.
Karena kepentingan lebih besar yakni penanganan Covid-19 dan memperkuat jaring pengaman sosial sangat urgen untuk saat ini.
“Kita ikuti aturan ini, bahkan PUPR adalah dinas yang paling besar terkena realokasi anggaran. Nilainya bisa mencapai lebih dari Rp34 milyar,” jelas Syarini dihubungi FC, Rabu (22/4).
Mantan Kepala ULP ini memaparkan, realokasi ini berdampak pada pengurangan anggaran kegiatan di dinas yang dipimpinnya. Ada yang dipending, berjalan tapi dikurangi pekerjaan dan volumenya terutama pada pekerjaan fisik dan infrastruktur.
Untuk proyek yang dipending diantaranya, rehabilitasi Gedung Korpri senilai Rp500 juta, pembangunan shelter dari Dinsos senilai Rp1 milyar. Renovasi Gedung Depo Arsip senilai Rp3,5 milyar, pengecatan Gedung BAT Rp600 juta. Serta pembuatan ruang publik terbuka hijau ramah anak Rp700 juta, dan masih banyak lagi.
Pada tahap pertama realokasi, PUPR sudah melakukan efisiensi anggaran senilai Rp6,3 milyar. Sedangkan tahap kedua direncanakan Rp28 milyar. Ini setelah dikurangi belanja rutin, DAK dan Banprov yang telah ditarik.
“Kita sedang menyusun ulang program, karena hampir semua bidang terkena realokasi. Jadi nanti bila ada pekerjaan infrastruktur yang kurang maksimal hasilnya, kami mohon dimaklumi dan dipahami. Karena ini kategori force majeure karena pandemi Covid-19,” ucapnya. (gus)














































































































Discussion about this post