KOTA CIREBON, (FC).- Masing-masing fraksi di DPRD Kota Cirebon memberikan pemandangan umum terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) usulan walikota Cirebon.
Hal tersebut disampaikan melalui rapat paripurna DPRD di ruang utama Griya Sawala, Selasa (1/3) lalu.
Keempat raperda usulan walikota itu yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung,
Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2011-2031.
Seluruh fraksi menyetujui raperda tersebut untuk masuk dalam pembahasan panitia khusus (pansus).
Menindaklanjuti hal itu, Tim Asistensi Pemerintah Kota Cirebon menyampaikan ekspose kepada Pansus DPRD terkait draf Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Kamis kemarin (10/3), di Ruang Rapat Gedung DPRD.
Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, R Endah Arisyanasakanti kepada FC mengatakan, pihaknya menampung dan mendukung aspirasi dari pemerintah daerah untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Biasa disebut e-government.
Endah menjelaskan, raperda yang disiapkan dalam penyelenggaraan informasi di Kota Cirebon merupakan regulasi induk.
Nantinya akan menjadi pedoman bagi pemangku kebijakan untuk berkolaborasi dalam pemanfaatan sistem komunikasi dan informasi satu data.
“Kami menampung aspirasi dari dinas dan masyarakat. Apa yang dipaparkan oleh Tim Asisteni Pemkot Cirebon ini akan jadi pedoman. Berkenaan sistem satu data agar bisa berkolaborasi,” kata Endah.
Politisi Partai Demokrat ini menyebutkan, ruang lingkup dari raperda ini meliputi, penyelenggaraan komunikasi dan informatika, statistik, persandian, serta pembinaan kepada perangkat daerah dalam pengelolaan sistem informasi dan komunikasi.
“Raperda ini juga memuat bagaimana partisipasi masyarakat dan dunia usaha, serta kerjasama dan kemitraan. Sekaligus pembinaan pengawasan dan pengendalian,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS), Ma’ruf Nuryasa AP menjelaskan, raperda ini akan menjadi perda induk untuk beberapa urusan pelayanan dasar di DKIS.
Misalnya, sebagai payung hukum untuk penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau yang biasa disebut e-government.
Tim asistensi dan pansus akan berkonsultasi ke Diskominfo Jawa Barat untuk mencari referensi dan penjabaran teknisnya.
Ma’ruf menjelaskan, Kota Cirebon menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang menginisiasi raperda ini.
“Di Pemprov Jawa Barat sudah ada perdanya. Artinya, pedomannya sudah ada, tinggal kami ikuti. Intinya, raperda ini mengatur urusan pemerintahan,” tandasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post