KOTA CIREBON, (FC).- Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon mempunyai peran strategis dalam setiap peristiwa kegawatdaruratan seperti kebakaran dan lainnya. Kegawatdaruratan tersebut merupakan tantangan yang harus dihadapi dengan cepat, efektif dan tanggap.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Cirebon Eti Herawati, mewakili Walikota Nashrudi Azis dalam sosialisasi Perda Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2022, Tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan penyelamatan, di sebuah hotel di Jalan Siliwangi Kota Cirebon, kamis (8/6).
“Perkembangan situasi membutuhkan regulasi, karena Perda Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Ketentuan pencegahan dan penanggulangan Bahaya Kebakaran, dirasa sudah tidak memadai lagi,” jelasnya.
Pihaknya menyadari, Kota Cirebon terus berkemban, terutama dalam hal iklim usaha yang senmakin maju. Pertumbuhan ini membawa manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat, namun juga menimbulkan tantangan baru dalam hal keamanan dan keselamatan.
“Dalam konteks ini, kami melihat pentingnya adaptasi dan penyempurnaan Perda yang ada,” tuturnya.
Pihaknya berharap, perda baru ini dapat memberikan kerangka kerjayang lebih baik dalm upaya pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.
“Perda ini mencerminkan komitmen dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptan lingkungan yang aman dan tangguh di Kota Cirebon,” imbuhnya.
















































































































Discussion about this post