MAJALENGKA, (FC).- Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan ( DKP3) Kabupaten Majalengka, Iman Firmansyah mengklaim untuk musim tanam 2020 ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayaghnya dapat teratasi. Terkait ketersediaan pupuk, pihaknya menyatakan stok bulan Januari ini diantaranya urea sebanyak 7.526 ton, NPK 2.799,15 ton, dan pupuk organik yaitu 530,30 ton.
Artinya pihaknya sudah mengalokasikan disalurkan oleh distributor melalui tiap wilayah. Pihaknya mengklaim saat ini tidak ada kekurangan pupuk bersubsidi. Jika kendala ditemui kekurangan maka pihak distributor akan berkoordinasi dengan pihaknya. Selama ini kebutuhan pupuk bersubsidi diantaranya urea, ponska dan lainnya masih aman.
“Kami belum menerima informasi kekurangan pupuk hingga kelangkaan. Kalau kurang, bisa merelokasi melalui antar gudang, setiap daerah, hingga sejumlah distributor. Karena kementerian sendiri sudah menyiapkan stok pupuk bersubsidi,” klaimnya.
Meski pendistribusian itu mekanismenya harus ada SK Gubernur untuk masa pemupukan pada Januari-Februari. Akan tetapi persiapan sudah ada karena Petro dan Kujang sudah memberikan solusi bisa diberikan untuk Januari. Jadi stok kita itu aman.
Iman menyebutkan kondisi ini sudah dipaparkan bersama komisi terkait saat rapat koordinasi belum lama ini. Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) masih sama diantaranya pupuk urea Rp 1.800 per kilogram dengan ukuran 50 kilogram atau satu karung. Pupuk SP-36 Rp2 ribu per kilogram, Pupuk ZA Rp1.400 per kilogram, Pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, Pupuk NPK Formula Khusus Rp 3 ribu per kilogram.
“Kita juga menyarankan ke petani agar memberikan pupuk ke tanaman padi dan lainnya agar sesuai rekomendasi. Hal ini untuk meminimalisir kelangkaan pupuk bersubsidi yang kerap terjadi ketika memasuki masa pemupukan,” imbuhnya.
Selama ini para petani memupuk padi dan tanaman lainnya sering melebihi batas kewajaran. Padahal dari standar tanam yang sudah ditetapkan itu dalam luas lahan 1 hektare maksimalnya hanya 3 kuintal saja. Terkadang sampai memberikan pupuk ke padi dan tanaman lainnya sampai dengan 5 kuintal lebih dalam 1 hektare. Akibat kebanyakan ini terkadang menyebabkan kelangkaan pupuk.
“Mungkin petani beralibi agar tanaman lebih hijau, padahal tanaman tidak perlu sampai terlalu hijau. Kandungan tanah juga akan subur kalau masa pemberian pupuk tidak melebih batas kewajaran,” pesannya.
Namun demikian, pihaknya mengakui kenaikan harga bisa saja terjadi ketika adanya oknum yang sering bermain. Diantaranya mulai oknum distributor dan pengecer resminya. Pasalnya, bisa saja distributor mengirim pesanan ke pengecer tidak resmi, atau pengecer resmi menjual ke pengecer tidak resmi.
“Kalau pengecer resmi menjual lebih dari HET bisa kena sanksi. Dan akan ditindaklanjuti oleh produsen itu sendiri. Pihak kami sudah melakukan berbagai persiapan terkait kelangkaan pupuk,” imbuhnya.
Ditambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencabut penjualan kepada oknum distributor maupun pengecer yang membandel. Yang memiliki kewenangan untuk menertibkan itu adalah tanggungjawab produsen misalnya pupuk Kujang dan Pupuk Indonesia. “Kalau ada pelanggaran hingga berakibat sanksi keras tentang maraknya aksi penjualan melebihi HET, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Karena itu yang menentukan adalah produsen untuk memberikan sanki hingga mencabut izin penjualan,” pungkasnya. (munadi)








































































































Discussion about this post