KAB. CIREBON, (FC).- Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon yang berlokasi di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, Kamis (9/7).
Kedatangan mereka dimaksudkan menuntut PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Tata Karya Ruberindo (TKR) kepada 86 karyawannya. Mereka menilai, bahwa PHK yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan perarturan perundang-undangan.
FSPMI juga menuntut hak-hak yang belum dibayarkan oleh perusahaan PT. Tata Karya Ruberindo. Mereka juga meminta agar, karyawan yang di PHK secara sepihak agar dipekerjakan kembali.
Sebelumnya, pada Tanggal 27 Juni 2020 yang lalu, PT. Tata Karya Ruberindo telah mem-PHK puluhan karyawannya dengan alasan mengalami pailit.
Namun para pekerja perusahaan tersebut mencurigai, bahwa PHK yang dilakukan oleh perusahaan dengan alasan pailit adalah hanya akal-akalan perusahaan semata.
Mereka juga mempertanyakan pesangon yang diberikan oleh perusahaan yang dianggap tidak sesuai dengan perundang-undangan. Pasalnya, perusahaan memberikan pesangon yang dikirimkan melalui rekening masing-masing pekerja tanpa ada perhitungan yang jelas.
Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya, Moh. Machbub mengatakan, pernyataan pailit yang dikeluarkan oleh PT. Tata Karya Ruberindo tidak bisa serta merta dikeluarkan.
Pasalnya, hal tersebut harus melalui mekanisme yang berlaku. Perusahaan harus melakukan audit terlebih dahulu selama 2 tahun kebelakang.
“Kalau katanya bangkrut, itu harus dibuktikan terlebih dahulu dan harus dilakukan audit 2 tahun terakhir,” kata Moh. Machbub kepada FC, usai melakukan dialog dengan Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon.
Machbub menjelaskan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan pada aksi tersebut. Di antaranya para buruh menolak adanya PHK sepihak dan mereka meminta semua buruh dipekerjakan kembali.
Sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 151 ayat 1 menyatakan pengusaha, buruh, serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan sampai terjadi PHK.
“Pengusaha sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja harus melakukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (LPHI) yang disertai dengan alasan untuk dijadikan dasar,” jelas Machbub.
PHK dengan alasan Pandemi Covid-19 yang menyebabkan tidak adanya order harus dibuktikan oleh perusahaan dan harus melalui aturan yang berlaku, di samping itu, Machbub menyampaikan bahwa para buruh juga menolak jika perusahaan memutuskan untuk tutup. Pasalnya, penutupan perusahaan dilakukan secara mendadak di hari saat proses masih berjalan seperti biasa.
Penutupan perusahaan diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 146 sampai 149.
“Dalam peraturan tersebut dijelaskan apabila perusahaan akan melakukan penutupan maka wajib memberitahukan secara tertulis kepada buruh, serikat buruh dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum penutupan dilaksanakan”, tandas Machbub.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon Erry Ahmad Husaeri dalam dialog tersebut menyampaikan, pernyataan Kuasa Hukum PT. Tata Karya Riberindo yang mengatakan PHK tersebut sudah mendapatkan persetujuan pihaknya adalah tidak benar. Justru pihak Disnaker mempertanyakan PHK yang sudah dilakukan itu.
“Jadi kalau dikatakan PHK yang dilakukan sudah mendapatkan izin dari kami adalah tidak benar. Malah kami sampai saat ini meminta penjelasan terkait PHK tersebut,” ujar Erry.
Sampai saat ini, pihak Disnaker masih belum mendapatkan Surat Pengajuan Pemutusan Hubungan Kerja (SPPHK) dari PT. TKR. Perusahaan hanya memberikan laporan bahwa semua uang pesangon beserta uang penghargaan sudah ditransfer ke rekening masing-masing.
“Tidak ada surat yang masuk kepada kami terkait PHK, saya hanya tahu pesangon dan uang lain-lain sudah ditransfer,” ungkap Erry. Atas persoalan ini, Disnaker Kabupaten Cirebon akan segera memindaklanjuti dengan menanyakan kepada perusahaan terkait pembelian mesin baru dan juga memindahkan mesin ketempat yang lain. Erry juga berharap, agar PHK tidak terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon, untuk itu dirinya akan melakukan dialog kembali bersama perusahaan dan juga perwakilan buruh agar bisa mendapatkan solusi yang terbaik. (Muslimin)














































































































Discussion about this post