KOTA CIREBON, (FC).- Komisi III DPRD Kota Cirebon menerima audiensi dari Serikat Pekerja Elektrik FSPMI Cirebon Raya, di ruang rapat gedung DPRD, Jumat (7/4). Pokok bahasannya menyangkut soal nasib dan hak para pekerja di sebuah perusahaan yang belum terpenuhi.
Audiensi ini dipimpin langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, M Fahrozi dan menghadirkan pihak direksi perusahaan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, serta Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektrik FSPMI Cirebon Raya.
Duduk perkara dari persoalan ini, kata Fahrozi, bermula saat perusahaan tersebut memutasikan karyawannya. Di mana para pekerja yang tadinya bekerja di wilayah Cirebon dipindahkan ke daerah Sumatera Utara.
Pihak perusahaan lantas membuat addendum dan keputusan yang dianggap memberatkan para pekerja. Oleh sebab itu, mereka melakukan audiensi dengan Komisi III untuk mengeluhkan permasalahan tersebut.
“Perusahaan itu vendor dari PLN. Akhir 2022 itu, ada SK direksi dan addendum yang mengubah pekerjaan. Jatuhnya dikurangi, terus ada yang dimutasi, karena menurut perusahaan, kinerjanya berkurang. Akhirnya dipindahkan sebanyak tadinya 200 jadi 121 orang,” kata Fahrozi usai rapat.