KOTA CIREBON, (FC).– Sebanyak 34 Warga Binaan Rutan Kelas I Cirebon, dipindahkan ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bandung Jawa Barat, pada Jumat (6/12) kemarin.
Hal ini sebagai langkah upaya Rutan Kelas I Cirebon meminimalisasi over kapasitas hunian Warga Binaan, yang tentunya berkaitan dengan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Lingkungan Rutan Kelas I Cirebon.
Kepala Pelayanan Tahanan Ahmad Sayuti, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Fadly Rahman menyebutkan, pemindahan 34 Warga Binaan ini diantaranya 14 Warga Binaan laki-laki Ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, 14 lainnya ke Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung, dan 6 Warga Binaan Perempuan ke Lapas Kelas IIA Perempuan Bandung.
“Tujuan dipindahkannya 34 Warga Binaan ini juga bertujuan agar mereka mendapatkan pembinaan lanjutan di lingkungan lapas,” ujar Ahmad Sayuti, Senin (9/12).
Sedangkan dasar hukumnya adalah, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat Nomor: W.11. PK.05.05-13795, pemindahan Warga Binaan tersebut dapat dilaksanakan.
Pemindahan Warga Binaan Rutan Kelas I Cirebon dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengamanan.
“Dengan pengawalan secara ketat oleh Staf Kesatuan Pengamanan, Rupam Sriwijaya, Staf Adper Pengelola Data Base, dan 4 APH TNI-Polri yang turut membantu sebagai wujud sinergitas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Cirebon Reinhards Indra Pitoy menyampaikan, pemindahan ke 34 orang Warga Binaan Rutan Kelas I Cirebon ke beberapa lapas di Bandung, selain mengurangi over kapasitas, ini juga bagian dari upaya atau langkah deteksi dini dan optimalisasi kami terkait keamanan lingkungan di Rutan Cirebon.
“Tentunya pemindahan ini juga sebagai upaya mendukung Program 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, di poin ke-1, perihal memberantas peredaran dan penggunaan narkoba maupun penipuan dengan berbagai modus di Lapas maupun Rutan,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post