Seharusnya, PDAM Tirta Jati setiap tahunnya memberikan setoran kepada Pemerintah Kabupeten Cirebon sebesar 55 persen dari keuntungan yang didapat, lanjut Abraham. Akan tetapi selama ini, PDAM Tirta Jati tidak melakukan hal tersebut, bahkan yang menjadi pertanyaan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon tidak pernah meminta.
“Ini kan ada apa, kenapa BKAD tidak pernah minta kepada PDAM. Kenapa tidak setor 55 persen keuntungan itu,” lanjut Abraham.
Di tempat yang sama, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Wahyu Octaviandi menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Abraham dengan melakukan aduan terkait dugaan adanya kebocoran PAD. Ia menilai, setiap warga Negara berhak melakukan aduan ataupun pelaporan kepada Kejaksaan terkait persoalan hukum yang terjadi.
“Itukan hak dari semua masyarakat untuk membuat laporan atau aduan,” katanya.
Terkait hal tersebut, Wahyu mengatakan akan menindaklanjuti laporan yang diberikan oleh Abraham. Untuk persoalan ada atau tidaknya tindak pidana seperti apa yang dilaporkan, tentunya hal itu akan melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.
“Setiap laporan dari masyarakat itu wajib kita tindaklanjuti, pastinya akan kita proses terlebih dahulu akan kita telaah kemudian kita lakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Wahyu mengakui, semenjak dirinya menjabat sebagai Kasie Intel Kejaksaan, baru kali ini mendapatkan laporan dari ASN secara resmi dan tertulis. “Kalau laporan yang tidak tertulis dari ASN mah banyak, tapi ya baru kali ini semenjak saya menjabat ada ASN yang lapor secara tertulis,” tandasnya. (Muslimin)















































































































Discussion about this post