KAB. CIREBON, (FC).- Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi salah satu tonggak strategis dalam upaya meningkatkan perekonomian desa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, menghadapi kendala teknis terkait hibah bangunan.
Kendala ini muncul mengingat lahan aset milik desa yang diprioritaskan untuk pembangunan gedung KDMP masih ditempati oleh dua bangunan bekas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bina Marga dan Eks UPTD Cipta Karya.
Kuwu Desa Kanci Kulon, Subandi, kepada FC, Senin (22/12), menegaskan dukungan penuh terhadap program nasional ini. Menurutnya Pemerintah Desa siap menjalankan setiap tahapan implementasi KDMP untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
Menurut Subandi, program ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membuka peluang usaha baru, serta memperkuat kapasitas usaha mikro dan kecil yang telah ada di desa.
“Kami tidak sedikitpun ragu untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto ini. KDMP bukan hanya tentang pembentukan koperasi semata, tetapi lebih jauh dari itu ini adalah wadah untuk mengumpulkan potensi masyarakat desa, mengelola sumber daya lokal, dan meningkatkan pendapatan keluarga. Kami sangat antusias untuk menjalankannya,” ujar Subandi.
Namun, harapan untuk segera mengoperasionalkan KDMP harus menghadapi tantangan terkait persiapan infrastruktur.
Lahan yang telah dipilih sebagai lokasi gedung KDMP memiliki posisi strategis, berada di jalur utama yang mudah dijangkau oleh seluruh warga desa dan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Banyak KDMP di Ciayumajakuning Terkendala Lahan, Distribusi LPG 3 Kg Masih Tahap Survei
“Lokasi ini juga memenuhi semua kriteria teknis yang ditetapkan oleh pusat untuk pembangunan sarana prasarana koperasi desa,” ungkapnya.
Sayangnya, lahan tersebut yang secara hukum merupakan aset milik Desa Kanci Kulon masih diduduki oleh bangunan bekas kantor dari dua dinas daerah yang pernah beroperasi di wilayah tersebut.
Bangunan Eks UPTD Bina Marga yang digunakan untuk pengelolaan infrastruktur jalan dan jembatan di kecamatan, serta bangunan Eks UPTD Cipta Karya yang dahulu menjadi pusat koordinasi pembangunan fisik desa, hingga saat ini belum mendapatkan penetapan status penggunaan yang jelas.
“Kita sudah memiliki lahan yang ideal untuk gedung KDMP, namun karena masih ada bangunan bekas dari dinas terkait, maka proses hibah bangunan yang menjadi bagian dari dukungan pemerintah pusat tidak dapat dilaksanakan. Saat ini status lahan dan bangunan tersebut masih dalam tahap klarifikasi, sehingga kita tidak dapat secara sepihak melakukan renovasi atau pembangunan baru,” jelas Subandi.
Baca Juga: Mendes Yandri: Pembangunan KDMP Kebanyakan Terkendala Masalah Lahan
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah desa telah melakukan langkah awal dengan membuat surat permohonan klarifikasi status lahan dan bangunan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon.
Langkah ini menjadi sangat penting mengingat BKAD sebagai lembaga yang berwenang mengelola dan menetapkan status semua aset daerah, termasuk yang berada di wilayah desa.
“Kita tetap optimis bahwa permasalahan ini akan segera terselesaikan. Kami akan terus melakukan koordinasi intensif dengan semua pihak terkait agar program KDMP di Desa Kanci Kulon dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” pungkas Subandi. (Nawawi)











































































































Discussion about this post