KOTA CIREBON, (FC).- Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menerima puluhan pengajuan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai mitra distribusi LPG 3 kilogram.
Namun dari banyaknya pengajuan itu hingga kini belum ada satu pun KDMP yang disetujui.
Terkait hal ini, pihak Pertamina Patra Niaga JBB dan Hiswana Migas Cirebon Raya memberikan penjelasan.
Sales Area Manager Retail Pertamina Patra Niaga Cirebon, Rifki Karfa Nasution, mengatakan hingga saat ini tindaklanjut pengajuan itu masih sebatas tahap survei.
Berdasarkan hasil survei, ternyata banyak KDMP yang belum memiliki lahan atau tempat permanen yang menjadi salah satu syarat utama.
“Ini syarat wajib. Harus ada lokasi yang tetap,” ujar Rifki saat konferensi pers persiapan Satgas Nataru, Kamis (18/12).
Ketua Hiswanamigas Cirebon Raya, Adi Alamsyah menambahkan, pihaknya telah keliling meninjau lokasi KDMP di wilayah Ciayumajakuning.
Dalam satu kabupaten, jumlah KDMP bisa mencapai 200 unit. Di Kabupaten Kuningan misalnya, tercatat sebanyak 369 KDMP.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM, KDMP berfungsi sebagai Sub Pangkalan atau outlet LPG 3 kilogram.
Namun, tidak semua KDMP dapat langsung beroperasi.
“Harus ada perjanjian kerja sama antara KDMP dan pangkalan,” jelas Adi.
Saat ini, regulasi teknis dari Kementerian ESDM masih ditunggu.
Meski demikian, manajemen pusat Pertamina telah menetapkan KDMP sebagai outlet.
Selama alokasi dari pangkalan tersedia, penyaluran dapat dilakukan dengan harga sesuai HET.
“Jadi selama alokasinya ada dari Pangkalan itu bisa kami salurkan. Harganya (HET) sama,” tegasnya.
Adi menyebutkan, untuk wilayah Ciayumajakuning, sendiri terdapat sekitar 83 KDMP yang telah mengajukan permohonan.
Namun, diakuinya sebagian besar masih terkendala masalah lahan.
“Banyak yang belum punya tempat, sehingga proses administrasi dan lain-lain belum bisa kami proses lebih lanjut,” tegasnya.
Hiswanamigas juga telah berkoordinasi dengan Disperindagkop dan UMKM terkait kendala tersebut.
“Yang jelas untuk KDMP ini kami support selama memenuhi persyaratan,” tegas Adi
Sebagaimana diketahui, distribusi LPG tertentu melalui KDMP sebagai Sub Pangkalan bertujuan meningkatkan pemerataan pasokan bagi masyarakat.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 249 Tahun 2025 tentang Pendistribusian LPG Tertentu di Dalam Negeri oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (Andriyana)












































































































Discussion about this post