KUNINGAN, (FC).- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil membongkar praktik peredaran narkotika dengan modus sistem tempel di wilayah Cirendang, Kecamatan Kuningan.
Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka diamankan bersama puluhan paket sabu, psikotropika, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Jojo Sutarjo dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Selasa (14/7).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial F.M.T. (25), warga Desa Cijagamulya, Kecamatan Ciawigebang, dan R.M.R. (26), warga Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi.
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah petugas menangkap F.M.T. pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Cirendang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 25 paket sabu dengan berat kotor 7,15 gram, 24 butir psikotropika, dua tas, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka, polisi menemukan foto berisi titik lokasi penyimpanan sabu yang diduga menjadi tempat transaksi dengan pembeli.
“Dari hasil pemeriksaan handphone tersangka ditemukan foto maps yang menjadi petunjuk lokasi penyimpanan sabu. Setelah dilakukan penyisiran, anggota berhasil menemukan 14 paket sabu yang telah ditempel di sejumlah titik,” ujar AKBP M. Ali Akbar.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, F.M.T. mengaku mendapatkan barang tersebut dari R.M.R. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Grand Amelia, Desa Kedungarum, Kecamatan Kuningan.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 46,20 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan, lakban, alat bantu hisap, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Penyidik kembali menemukan petunjuk serupa dari telepon genggam R.M.R berupa foto lokasi penyimpanan sabu. Setelah dilakukan penyisiran, polisi menemukan satu paket sabu yang masih tersimpan di lokasi tempel.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo mengatakan, modus sistem tempel digunakan para pelaku agar tidak melakukan pertemuan langsung dengan pembeli. Setelah transaksi dilakukan, pembeli hanya mendapatkan informasi lokasi pengambilan barang.
“Modus ini sengaja digunakan untuk meminimalkan pertemuan antara penjual dan pembeli. Namun, berkat penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan anggota, jaringan ini berhasil kami ungkap,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Kapolres Kuningan menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika, termasuk jaringan yang menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas.
Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (Angga)







































































































Discussion about this post