KUNINGAN, (FC).- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode Mei hingga Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 tersangka diamankan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Jojo Sutarjo mengatakan, seluruh perkara yang berhasil diungkap masih dalam proses penyidikan.
Dari 12 tersangka yang diamankan, lima di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu.
“Selama periode Mei hingga Juli, kami berhasil mengungkap 11 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika. Seluruh perkara masih dalam proses penyidikan dan sebanyak 12 tersangka telah diamankan serta dilakukan penahanan,” ujar AKBP Ali Akbar dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Selasa (14/7).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 90 paket sabu dengan berat total 125,21 gram. Jika diedarkan, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp200 juta.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua batang tanaman ganja, 24 butir psikotropika, serta 3.847 butir obat keras tertentu (OKT) yang diduga diedarkan tanpa izin.
Menurut Kapolres, para pelaku menjalankan berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas.
Sebagian menggunakan sistem tempel dengan menempatkan narkotika di lokasi tertentu sesuai kesepakatan dengan pembeli, sementara pelaku lainnya melakukan transaksi langsung melalui sistem cash on delivery (COD).
“Modus yang digunakan beragam, ada yang menggunakan sistem tempel di titik yang telah ditentukan, ada juga yang melakukan transaksi secara langsung melalui sistem COD,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis barang bukti yang ditemukan. Untuk kasus sabu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat hingga maksimal 20 tahun penjara.
Sementara untuk kasus ganja, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun perkara psikotropika dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sedangkan peredaran obat keras tertentu dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKBP Ali Akbar menegaskan, Polres Kuningan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya. (Angga)







































































































Discussion about this post