KAB.CIREBON, (FC).- Praktik manipulasi absensi elektronik menggunakan aplikasi fake GPS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai menemukan titik terang.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mengungkap, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) terbukti melakukan pelanggaran dengan modus menitipkan absensi kepada rekan kerja.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP), Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan kasus yang telah terbukti terjadi di dua instansi, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Menurutnya, salah satu kasus terjadi di lingkungan puskesmas. Dalam pemeriksaan awal, ASN yang bersangkutan tidak mengakui menggunakan aplikasi fake GPS. Namun, hasil pendalaman menunjukkan adanya praktik penitipan absensi.
“Setelah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), mereka tidak mengakui menggunakan fake GPS. Ternyata mereka hanya menitipkan absensi kepada satu orang yang melakukan absensi,” ujar Meilan, Kamis (16/7).
Ia menjelaskan, ASN yang menjadi joki absensi tersebut diketahui menggunakan aplikasi fake GPS pada perangkatnya.
Karena menggunakan telepon genggam yang sama untuk beberapa akun, seluruh ASN yang terhubung dalam praktik tersebut ikut terkena pemeriksaan.
“Yang melakukan absensi sebagai joki ternyata dia yang memakai fake GPS. Aplikasinya digunakan, sehingga satu puskesmas ikut terdampak karena HP yang digunakan sama, hanya login dan logout,” katanya.
Meilan menegaskan, sistem absensi elektronik saat ini telah diperkuat dengan penerapan satu Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk satu perangkat atau IMEI.
Dengan sistem tersebut, praktik berbagi perangkat untuk melakukan absensi sudah semakin sulit dilakukan.
“Kalau ada yang ingin mengganti HP, harus datang ke BKPSDM untuk menghapus IMEI lama dan menambahkan perangkat baru,” jelasnya.
Selain kasus di lingkungan puskesmas, BKPSDM juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN di lingkungan Dinas Pendidikan.
Pemanggilan terhadap atasan langsung para terduga pelanggar dijadwalkan menjadi tahap akhir sebelum dilakukan sidang pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin.
Terkait ASN yang menjadi joki absensi, Meilan menyebut sanksinya berpotensi lebih berat karena berperan langsung membantu pelanggaran.
Namun, keputusan akhir masih menunggu hasil pemeriksaan atasan langsung.
“Kalau joki sudah pasti masuk kategori berat karena dia membantu melakukan pelanggaran. Tapi penetapan sanksinya tetap menunggu proses selanjutnya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan ditemukan adanya pemberian uang kepada joki absensi.
Besarannya bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per bulan, meski belum seluruh pihak mengakui hal tersebut.
Untuk memperkuat sistem pengawasan, BKPSDM bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) juga melakukan peningkatan keamanan aplikasi absensi elektronik.
Salah satunya dengan mempersempit peluang masuknya aplikasi pihak ketiga yang dapat memanipulasi lokasi.
“Kita terus meningkatkan keamanan sistem. Saat ini akses utama hanya dipegang BKPSDM, sementara Diskominfo membantu dari sisi pengamanan,” katanya.
Namun, Meilan mengakui masih ada celah yang sulit diantisipasi, yakni praktik joki absensi secara langsung.
Sebab, seseorang yang memiliki beberapa perangkat tetap berpotensi membantu ASN lain melakukan absensi.
“Kalau joki punya lima HP untuk lima orang, itu masih mungkin terjadi. Karena itu pengawasan atasan langsung tetap menjadi kunci,” jelasnya.
BKPSDM juga berencana memperketat radius lokasi absensi. Saat ini radius absensi yang sebelumnya mencapai 500 meter akan dikurangi secara bertahap hingga 50 meter agar ASN benar-benar berada di lokasi kerja saat melakukan absensi.
Selain itu, penerapan sistem pengenalan wajah (Face ID) juga tengah diupayakan. Program tersebut sempat masuk rencana anggaran, namun tertunda akibat efisiensi anggaran.
“Untuk 2026 sebenarnya sudah kami anggarkan, tetapi karena efisiensi sekitar Rp4 miliar, program itu dilepas. Kami sudah menyampaikan kembali agar bisa didorong pada perubahan anggaran,” katanya.
Meilan menegaskan, sebagian besar ASN tetap menjalankan kewajibannya dengan baik.
Menurutnya, kasus manipulasi absensi lebih banyak dipicu keinginan menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akibat keterlambatan atau ketidakhadiran.
“Sebagian besar ASN hadir. Ada yang menggunakan cara tersebut karena takut TPP berkurang atau datang terlambat. Padahal sudah ada fasilitas izin dan absensi manual lima kali dalam sebulan untuk kondisi tertentu,” ujarnya.
Terkait sanksi, BKPSDM menyebut pelanggaran fake GPS secara umum diarahkan pada hukuman disiplin tingkat sedang.
Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan ASN benar-benar tidak hadir bekerja dan melakukan manipulasi absensi, maka sanksi lebih berat hingga pemberhentian dapat dipertimbangkan.
“Kalau terbukti tidak hadir dan menggunakan fake GPS, tentu ada pertimbangan lain. Sanksi berat sampai pemberhentian dimungkinkan sesuai aturan,” pungkasnya. (Ghofar)









































































































Discussion about this post