KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, tengah menelusuri dugaan pemanfaatan tanah bengkok desa yang diduga disewakan oleh oknum perangkat desa tanpa melalui mekanisme dan sepengetahuan pemerintah desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kuwu Desa Sampiran, Sujito, mengaku kaget setelah mengetahui adanya dugaan penyewaan aset desa tersebut. Menurutnya, informasi awal diterima dari pemberitaan media online serta laporan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Setelah mendapatkan informasi itu, Sujito langsung melakukan pengecekan dengan menghubungi perangkat desa yang diduga terlibat serta pihak penyewa lahan.
“Saya langsung mengambil sikap. Saya telepon perangkat desa dan penyewanya agar segera menghentikan aktivitas pembuatan akses jalan,” ujar Sujito, Kamis (16/7).
Ia menjelaskan, saat itu di lokasi sedang dilakukan pembangunan akses jalan di atas lahan sawah bengkok yang diduga telah disewakan. Pemerintah desa kemudian meminta kegiatan tersebut dihentikan sementara.
Sujito menegaskan, tanah kas desa merupakan aset desa yang pengelolaannya harus mengikuti aturan dan tidak dapat dimanfaatkan secara sepihak.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan penataan seluruh aset desa, termasuk tanah bengkok, untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
“Pemanfaatan aset desa harus melalui prosedur yang jelas, koordinasi, dan persetujuan sesuai aturan yang berlaku. Tidak bisa dilakukan secara pribadi tanpa mekanisme,” tegasnya.
Ia juga mengaku telah memberikan teguran kepada perangkat desa yang diduga terlibat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Saya sudah memberikan teguran sebagai bentuk pengingat kepada perangkat agar tidak mengulangi hal tersebut. Apalagi lahan sawah itu sampai dipadatkan menjadi jalan, semuanya harus melalui prosedur,” katanya.
Menurut Sujito, Pemerintah Desa Sampiran akan melakukan evaluasi terhadap tata kelola aset desa agar seluruh pemanfaatan tanah kas desa berjalan secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin seluruh aset desa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan,” pungkasnya. (Johan)









































































































Discussion about this post