KOTA CIREBON, (FC).- Dari data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, sebanyak 108 perumahan baru 4 saja yang menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemkot Cirebon.
Padahal, penyerahan fasum dan fasos perumahan sendiri telah diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah.
Juga diatur di dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon.
Kepala DPRKP Kota Cirebon H Agung Sedijono menyebutkan, empat perumahan yang sudah menyerahkan fasum dan fasosnya adalah Perumnas, Vila Kecapi, Permata Harjamukti serta Taman Kalijaga Permai.
Tahun ini pihaknya menargetkan lima perumahan bisa menyerahkan fasum dan fasosnya. Tentu dengan segala daya upaya pihaknya akan lakukan, diantaranya pendekatan dengan pengembang perumahannya.
Jika diserahkan maka fasum dan fasos itu menjadi aset pemkot, dan kalau bicara aset itu maka kita harus tertib.
Dari 108 perumahan yang tersebar di Kota Cirebon, 43 pengembang di antaranya sudah terlacak oleh DPRKP.
“Kepada 43 pengembang ini kita terus lakukan pendekatan. Sisanya, ada 70 pengembang perumahan yang sudah susah dicari, banyak di antaranya perumahan yang mereka dirikan ditinggalkan, kemudian mereka banting setir ke sektor lain,” terangnya kepada FC, Minggu (18/4).
Mantan Kepala KBPBD ini mengatakan, baru empat perumahan yang diserahkan fasum dan fasosnya kepada Pemda.
Saat diserahkan kepada Pemda, kondisi fasum dan fasos itu harus dalam keadaan baik. Dan mungkin ini yang menjadi kendala bagi pengembang, harus mengeluarkan anggaran lagi untuk memperbaiki fasum dan fasosnya sebelum diserahkan.
Agung menambahkan, penyerahan fasum dan fasos tidak perlu menunggu sebuah perumahan rampung dibangun, melainkan bisa secara bertahap.
Para pengembang ini rata-ratanya ingin menyerahkan saat sudah selesai pembangunan, padahal bertahap bisa saja.
Untuk pembangunan itu kan butuh waktu lama, sehingga ketika pembangunan selesai fasum dan fasosnya sudah rusak.
Menurutnya, ketika fasum dan fasos belum diserahkan kepada Pemkot Cirebon, maka masyarakat turut dirugikan.
Pasar, perbaikan fasum seperti jalan dan drainase akan mengandalkan pihak pengembang semata, itupun kalau pengembangannya masih ada dan bertanggungjawab.
“Ketika sudah diserahkan kepada Pemkot Cirebon, maka dinas terkait bisa melakukan perbaikan fasum dan fasos perumahan tersebut,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post