KOTA CIREBON, (FC).- Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang disinyalir mencapai 1.000 persen, sangat memberatkan bagi semua lapisan masyarakat. Baik masyarakat biasa maupun pengusaha yang memiliki tempat usaha cukup luas lahannya.
Salah satu di antara mereka adalah Darma Suryapranata (83), tokoh masyarakat Cirebon yang rumahnya di Jalan Raya Siliwangi juga terkena imbas kebijakan kenaikan PBB ini.
Ia mengaku terkejut saat mengetahui besarnya tagihan PBB yang harus dibayar.
“Awalnya saya tidak tahu soal kenaikan ini. Saya diundang ke Balai Kota, lalu saya cari tahu berapa kenaikannya. Waktu lihat tagihannya, saya kaget, masa Rp 65 juta pada tahun 2024. Padahal di tahun 2023 hanya Rp6,3 juta. Kenaikannya itu kan 1.000 persen,” ujar Surya, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut datang di saat yang salah. “Masalahnya, ekonomi di kita sedang tidak bagus setelah pandemi Covid-19. Jadi ini jadi beban, tapi pemerintah mengklaim ekonomi sudah tumbuh. Padahal nyatanya ekonomi kita lebih tidak bagus,” ucapnya.
Surya yang dianggap sesepuh di komunitas Tionghoa maupun lintas agama di Cirebon mengaku kerap menjadi tempat curhat warga yang bernasib sama.
“Kenaikan PBB ini gak hanya memberatkan saya, rakyat semua juga keberatan. Kalau ada apa-apa, masyarakat ngeluhnya datang ke saya,” jelas dia.
Ia pun berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan PBB bisa dibatalkan.
“UUD saja bisa diubah dengan amandemen. Harusnya penghitungan kenaikan PBB itu wajar saja, sesuai kemampuan masyarakat dan NJOP. Kalau Perda ini masih ada, kebijakan seperti ini bisa muncul lagi,” tandasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post