KOTA CIREBON, (FC).- Polemik kenaikan PBB disejumlah daerah di Indonesia telah menjadi isu nasional. Bahkan di Kabupaten Pati Jawa Tengah, terjadi unjuk rasa besar-besaran oleh ribuan warga yang menolak kenaikan PBB dan berujung ricuh.
Di Kota Cirebon sendiri kenaikan PBB ada yang mencapai 1.000 persen, tentunya kebijakan ini banyak menimbulkan resistensi dari berbagai elemen masyarakat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung memanggil Wali Kota Cirebon Effendi Edo guna mengklarifikasi kenaikan PBB. Dalam unggahannya di akun TikTok nya, KDM demikian sebutan Dedi Mulyadi meminta penjelasan dari Edo. Dan Edo berjanji akan melakukan evaluasi terhadap perda kenaikan PBB yang dibuat sebelum dirinya menjabat.
Terkini, KDM telah mengeluarkan Surat Imbauan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat tertanggal 15 Agustus 2025, untuk menghapus tunggakan pokok dan denda PBB-P2 Buku 1,2,3,4 dan 5.
Berikut isi dari Surat Imbauan KDM:
Disampaikan dengan hormat, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80, dan sebagai wujud apresiasi kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat untuk dapat memberikan kebijakan berupa penghapusan tunggakan pokok dan denda (tahun pajak 2024 dan sebelumnya) PBB-P2 Buku 1,2,3,4 dan 5, khusus bagi wajib pajak orang pribadi (bukan badan). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di masa yang akan datang, serta menjadi momentum positif dalam mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. (Agus)














































































































Discussion about this post