KAB. CIREBON, (FC).- Anggota Komisi IV DPR-RI, Ono Surono menyoroti alih fungsi lahan pertanian yang masih marak terjadi di kabupaten Cirebon.
Padahal, peraturan Undang-undang terkait Lahan Pertanian Berkelanjutan itu secara tegas melarang lahan pertanian produktif beralih fungsi.
Pemerintah daerah juga sudah membuat regulasi penetapan Lahan Pertanian Abadi. Namun nyatanya alih fungsi lahan pertanian masih saja tetap terjadi.
Menurut Ono, kondisi ini dikarenakan aturan yang ada tersebut belum mengakomodir jaminan kesejahteraan bagi petani.
Petani sebagai pemegang peran penting dalam ketersediaan pangan masyarakat, masih dihadapkan berbagai persoalan di lapangan.
Di antaranya infrastruktur irigasi yang kurang mendukung, sehingga menimbulkan biaya produksi pertanian yang tinggi.
“Jadi menurut saya ini mesti dibarengi kebijakan pemberian insentif kepada para petani agar tidak mengalihfungsikan lahan pertanian,” kata Ono, Senin (16/10).
Ono menyampaikan hal tersebut saat menghadiri kegiatan Bimtek Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian yang digelar Komisi IV DPR-RI bersama Kementerian Pertanian.
Bimtek yang digelar di GOR Desa Junjang Kec. Arjawinangun Kabupaten Cirebon ini dihadiri sekitar 150 peserta perwakilan kelompok tani dari kecamatan Arjawinangun, Panguragan, Susukan, dan Kaliwedi.
Ono mencontohkan, petani terkadang terpaksa menjual lahan pertaniannya karena anaknya tidak ada yang mau meneruskan usaha orang tuanya, tidak tertarik menjadi petani.
‘Sehingga undang-undang yang sudah ada, perda yang sudah ada, harus difasilitasi beberapa insentif kepada perani, sehingga petani itu merasa menjadi profesi yang menguntungkan, airnya mudah, pupuknya mudah, obat-obatannya mudah, harga gabahnya mahal,” ungkap Ono.
Undang-undang yang ada ini juga harus diselaraskan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang terintegrasi dari mulai tingkat pusat, provinsi hingga pemerintah daerah.
“Dalam merancang rencana tata ruang wilayah seyogyanya pemerintah bisa memetakan mana lahan yang akan diperuntukan untuk industri, mana lahan yang diperuntukan untuk perumahan dan mana yang harus tetap menjadi lahan pertanian,” jelas Ono.
Adapun bentuk insentif dapat berupa beasiswa masuk perguruan tinggi kepada anak petani yang lahan pertaniannya masuk dalam wilayah penetapan lahan abadi pertanian.
“Pemerintah bisa memberikan beasiswa kepada anak petani itu untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, ke fakultas pertanian. Tapi pada saat lulus, dia harus melanjutkan usaha orang tuanya menjadi petani,” kata Ono.
Dengan pemberian insentif beasiswa, lanjut Ono, akan merangsang minat anak-anak petani. “Anak-anaknya pun seyogyanya mulai diberikan pendidikan terkait dengan pertanian,” lanjutnya.
Kondisi alih fungsi lahan pertanian inintak hanya terjadi di kabupaten Cirebon, melainkan secara nasional juga angkanya cukup tinggi.
Disebutkan setiap tahunnya di Indonesia ada 260.000 hektar beralih fungsi dari lahan pertanian menjadi lahan yang lainnya untuk perumahan maupun industri.
“Sehingga pada saat bicara produksi, tidak mungkin produksi ini akan meningkat tajam karena setiap tahunnya banyak lahan pertanian yang beralih fungsi. Sehingga untuk itu perlu ada sebuah kebijakan, perlu ada sebuah aturan, dimana rakyat itu harus menjadi subyektif. Rakyatnya diajak bicara,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Pemerintah harus membantu menekan tingginya biaya produksi pertanian melalui perbaikan sistim irigasi, hingga penyaluran pupuk subsidi yang tepat sasaran.
“Sillahkan petani minta apa. Butuh irigasi, pemerintah harus siapkan irigasinya. Supaya petani tidak mengeluarkan biaya lagi pada saat butuh air. Pupuk, katanya subsidi, tapi nebus saja susah. Akhirnya membeli pupuk non ssubsidi. Coba pupuk subsidinya benar-benar kita maksimalkan, sehingga petani itu dalam menyiapkan pupuknya tidak mengeluarkan cost yang berat,” tutupnya. (Andriyana)


















































































































Discussion about this post