INDRAMAYU, (FC).- Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indramayu agar menjauhi praktik Korupsi, kondisi ini dilakukan demi terciptanya pemerintahan yang good government dan clean government.
Dikatakan Nina, pihaknya akan terus mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di pemerintahan di Kabupaten Indramayu.
Alasannya, kata Nina, tindakan korupsi menjadi salah satu penghambat pembangunan daerah serta sumber kesengsaraan masyarakat.
“Berulang kali saya tegaskan, jangan coba-coba korupsi. Seluruh ASN saya harap bekerja dengan baik dan benar, sesuai aturan dan perundangan yang berlaku,” tegas Nina.
Pada bagian lain Nina berharap, serangkaian kasus maling uang rakyat diatas, menjadi kasus terakhir selama ia memimpin Indramayu.
Oleh karenanya Nina akan terus mengawal dan mengawasi komitmen serta integritas pegawaianya agar tidak terseret dalam pusaran korupsi.
“Kalau diingatkan sudah, ditegur juga sudah, lalu diberi sanksi sudah, tiba-tiba ketahuan korupsi, ya bukan salah saya kalau kemudian kasusnya diproses hukum. Saya tidak mau melindungi ASN yang nakal. Tapi jangan juga saya disebut ‘tega’ sama ASN. Jadi ayo lawan korupsi untuk membangun Indramayu bermartabat,” ujar Nina.
Seperti diketahui, Sepanjang tahun 2022 ini, setidaknya ada enam ASN yang terseret dalam pusaran kasus maling uang rakyat. Mereka terlibat dalam tiga kasus berbeda.
Pertama, kasus pengadaan masker covid 19. Dalam kasus ini, dua ASN terlibat dan telah divonis masing-masing 5 tahun enam bulan.
Keduanya yakni DD, mantan pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, dan CY selaku Plt. Sekretaris BPBD Kabupaten Indramayu.
Lalu kasus yang menyeret mantan Camat Sukra, AM. Ia divonis satu tahun penjara atas kasus maling uang rakyat pada kegiatan bantuan sosial (bansos).
Terbaru yakni penetapan status tersangka terhadap tiga ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. (Agus Sugianto)

















































































































Discussion about this post