KAB. CIREBON, (FC).- Bupati Cirebon dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta MUI Kabupaten Cirebon melakukan rapat terkait penyelenggaraan ibadah selama bulan puasa ramadan yang akan tiba.
Hasilnya adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sepakat untuk meniadakan sementara salat tarawih selama bulan ramadan, baik itu di Musala maupun di Masjid.
“Jadi kita tiadakan sementara yakni pelaksanaan salat jumat, salat tarawih, pesantren kilat, buka puasa bersama dan sejenisnya. Sebaiknya di masa pandemi wabah coronavirus disease (Covid-19) ini dianjurkan salat tarawih dirumah masing-masing saja,” kata Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi, Jumat (17/4).
Dikatakan Imron, peniadaan sementara salat tarawih di masjid maupun di musala bukan himbauan melainkan larangan yang bersifat sementara. Hal itu, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Kabupaten Cirebon. Kalau masih tetap ada salat tarawih berjamaah di masjid, dikhawatirkan penyebarab virus corona semakin tidak terkendali.
“Kita ikuti aturan pusat, mulai dari Kementerian Agama, dan MUI. Karena kedua lembaga tersebut pasti sudah melakukan kajian secara mendalam terkait masalah ini. Pokoknya, selama bulan puasa ramadan silahkan salat tarawih di rumah masing-masing saja ya, supaya dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucap Imron.
Namun berbeda dengan pelaksanaan salat idul fitri, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat, dengan waktu yang masih cukup jauh, menjadi salah satu alasan supaya kajian yang dihasilkan bisa tepat. Sementara untuk arus mudik, pemerintah masih menghimbau untuk tetap ditempat asal, dan tidak harus pulang kampung.
“Kami mengimbau supaya jangan mudik dulu. Kasian keluarga dirumah. Karena pemudik itu tidak tahu membawa virus atau tidak. Satu orang kena, penyebarannya bisa menyerang keluarga dan orang disekitar kita,” tandasnya. (Ghofar)















































































































Discussion about this post