Selain itu, untuk mempermudah pengembangan kawasan industri merampungkan peraturan bupati (Perbub) tentang perizinan.
Imron mengatakan, akan memudahkan perizinan bahkan penerbitan izin bisa keluar dalam waktu lebih dari satu tahun. “Kami ingin merubah sistem, supaya investor itu gampang, dan secara otomatis investor itu akan masuk,” kata Imron.
Selain itu, dampak tersebut pun berpengaruh terhadap jumlah pengangguran di Kabupaten Cirebon. Saat ini ada 68.000 lebih pengangguran berdasarkan data hingga 2019.
Diketahui, jumlah pengangguran di Kabupaten Cirebon merupakan yang tertinggi di antara 26 kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat. Ia menambahkan, KEK adalah solusi untuk menurunkan jumlah angka pengangguran.
”Kalau pengangguran terus bertambah, permasalahan sosial semakin bertambah, seperti kemiskinan dan kebodohan,” kata Imron.
Imron mengatakan, adanya hal tersebut, Pemkab Cirebon bakal memberikan keleluasaan berupa kemudahan untuk investasi. “Kemudahan proses perizinan akan diberikan,” katanya. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post