KOTA CIREBON, (FC).- Pemkot Cirebon telah memutuskan untuk mencabut pembatasan aktivitas masyarakat dan usaha. Namun hal tersebut tidak berlaku untuk kebijakan buka tutup jalan pada waktu tertentu di sejumlah ruas jalan di Kota Cirebon.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, penerapan pengalihan arus atau tutup jalan di sejumlah ruas jalan Kota Cirebon masih tetap diberlakukan. Utamanya untuk mengurangi aktivitas dan mobilitas kendaraan dan orang pada waktu tertentu.
“Kebijakan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, baik dari dalam kota maupun luar Kota Cirebon. Dengan penutupan ini, aktivitas bisa dibatasi demikian juga bisa meminimalisir penyebaran Covid-19,” ungkapnya kepada FC, Senin (26/10).
Menghadapi libur panjang lusa nanti, pihaknya akan menjalankan instruksi Kemenhub, mengenai penanganan arus mudik liburan panjang dengan melakukan penjagaan pada ruas jalan perbatasan dan jalan yang biasa dilalui oleh para pemudik.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P Cicip Awaludin mempertanyakan kebijakan buka tutup jalan ini. Pasalnya, hal ini malah akan membuat kepadatan dan kemacetan di jalan lainnya. Malahan ini akan berpotensi menjadi penyebaran Covid-19.
Untuk itu, pada momentum pencabutan pembatasan aktivitas, seharusnya buka tutup jalan juga ikut dicabut. Cicip menilai korelasi menutup jalan dengan mencegah penyebaran Covid-19 kurang relevan. Kebijakan tersebut harus ada kajian yang lebih komprehensif, sehingga efektif atau tidak penerapan dilapangannya. “Ya dikaji ulang lah, saya pikir tidak relevan lagi buka tutup jalan itu,” pungkasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post