KOTA CIREBON, (FC).- Walikota Cirebon Nashrudin Azis didampingi unsur Forkompinda dan pejabat SKPD di Lobi Gedung Setda Kamis (8/10), secara resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan aktivitas usaha dan masyarakat di Kota Cirebon.
Berdasarkan Surat Edaran Walikota Cirebon Nomor443/SE.71-ADM.PEM-UM tanggal 6 Oktober 2020 tentang Penanganan Kondisi Darurat COVID-19 di Kota Cirebon, walikota mengumumkan bahwa saat ini Kota Cirebon berada pada Zona Resiko Sedang penyebaran COVID-19.
“Untuk itu dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Cirebon akan dilaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat,” jelasnya dihadapan puluhan awak media.
Azis merinci, pembatasan jam operasional tempat usaha dan perkantoran yakni pasar rakyat yang berupa pasar induk dengan jam operasional mulai Pukul 02.00 WIB sampai dengan Pukul 18.00 WIB.
Sedangkan pasar rakyat non pasar induk dengan jam operasional mulai Pukul 04.00 WIB sampai dengan Pukul 18.00 WIB.
Khusus restoran/rumah makan/usaha sejenis lainnya, dan PKL makanan/minuman, dibatasi jam operasionalnya sampai dengan Pukul 21.00 WIB.
Aktivitas/usaha perdagangan barang dan jasa lainnya serta perkantoran dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 18.00 WIB.
“Ada jenis usaha/aktivitas yang dikecualikan dari pembatasan jam operasional, yakni fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses
berkelanjutan, dan setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian,” ucapnya.
Kemudian unit produksi barang ekspor, Unit produksi barang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, industri mikro dan kecil, Rumah Potong Hewan, Apotik, SPBU dan Jasa Penyedia Akomodasi (khusus untuk penerimaan tamu menginap).
“Agar pelaku usaha perdagangan barang dan jasa dapat rnelakukan transaksi secara elektronik,” tegasnya.
Dilakukan juga penghentian aktivitas Pasar Mingguan di kawasan Stadion Bima dan kegiatan/aktifitas Pasar Malam dan Pasar Mingguan lainnya.
Aktivitas masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 WIB. Penerapan manajemen dan rekayasa lalu-lintas pada ruas-ruas jalan dengan kepadatan lalu-lintas yang tinggi.
Pelanggaran terhadap pembatasan aktivitas sebagaimana dimaksud akan dilakukan tindakan penghentian/pembubaran aktivitas dan tindakan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pembatasan aktivitas masyarakat dan pengaturan manajemen rekayasa lalu-lintas sebagaimana tersebut di atas, berlaku mulai tanggal 9 Oktober sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020.
Demikian untuk menjadi maklum, dan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (gus)











































































































Discussion about this post