KOTA CIREBON, (FC).- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, Syaroni, akhirnya bisa bernafas lega.
Syaroni yang masih menjalani hukuman di LP Kebon Waru Bandung ini, dipidana karena tindak pidana korupsi pengadaan alat berat di UPT Alat Berat DPUTR dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun oleh PN Tipikor Bandung.
Namun pihak kejaksaan sebagai penuntut merasa tidak puas atas putusan tersebut. Hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Syaroni terancam ditambah hukumannya menjadi bila MA mengabulkan tuntutan kejaksaan.
Namun pada Selasa (14/8) kemarin, wartawan koran ini mendapatkan salinan dari surat pengantar dari MA bernomor 4658/TU/2024/3934 K/Pid.Sus/2024, yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Bandung, ditembuskan ke Pengadilan Tinggi Bandung, Kejari Kota Cirebon dan Kalapas/Rutan Bandung.
Surat pengantar tersebut berisikan Petikan Putusan Pasal 26 KUHAP Junto Pasal 257 KUHAP, nomor 3934 K/Pid.Sus/2024.
Dalam petikan tersebut, Hakim MA mengadili menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum Kejari Kota Cirebon. Kemudian menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Syaroni.
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung, menjadi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta.
Salah seorang kuasa hukum Syaroni yang enggan namanya disebut membenarkan adanya putusan dari MA ini. Namun dia belum menerima salinan putusannya, karena itu pada Jumat (16/8) pihaknya menghadap ke PN Tipikor Bandung untuk mendapatkan salinannya.
“Besok (Jumat) saya ke Bandung untuk mengambil salinan putusan MA,” jelasnya.
Kemudian pihaknya akan mengajukan pembebasan bersyarat untuk Syaroni. Karena Syaroni sudah menjalani hukuman sekitar dua pertiga dari lama hukumannya.
“Mudah-mudahan pengajuan pembebasan bersyarat dapat diterima. Dan Syaroni bisa segera bebas,” imbuhnya.
Sementara sumber lain mengatakan, tim dari Kejari Kota Cirebon juga akan ke PN Tipikor Bandung untuk mengeksekusi putusan MA, karena putusan ini sudah inkrah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon Syaroni, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, pada Rabu (14/12/2022) malam.
Syaroni yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, ditahan di Rutan Klas I Cirebon Jalan Benteng kota Cirebon.
Dia disangkakan dengan kasus dugaan korupsi, pengadaan alat berat pada UPT Alat Berat di DPUTR Kota Cirebon, Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, melalui Kepala Seksi Intel Slamet Haryadi menuturkan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Syaroni, setelah berstatus tersangka dengan alasan subjektif.
“Alasan subjektif,” ucap Slamet singkat, ketika dihubungi lewat ponselnya, Kamis (15/12/2022).
Dibeberkannya, perkara yang menjerat Syaroni yakni pengadaan alat berat di DPUTR Kota Cirebon pada Tahun 2021 dengan anggaran sekitar Rp8,35 miliar. Diperkirakannya kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
“Modus dalam perkara ini, dengan praktik mark up harga alat berat serta ada yang tidak sesuai dengan spesifikasinya,” jelas Slamet. (Agus)















































































































Discussion about this post