Oleh: Ibnu Abdillah
(Pengamat Desa)
Konsekuensi ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah “kemerdekaan” bagi Pemerintah Desa dalam membangun desanya. UU Desa dianggap memberikan hadiah kepada desa berupa rekognisi dan subsidiaritas.
Rekognisi adalah desa berhak untuk memanfaatkan, mendukung dan memperkuat usaha ekonomi desa yang sudah ada dan tidak lagi dilandasi oleh tindakan intervensi dari para desa atau struktur di atas desa (supra desa) seperti yang telah bertahun-tahun terjadi pada desa-desa di seluruh nusantara.
Sudah menjadi rahasia umum, sebelum aspirasi yang kemudian melahirkan UU Desa lahir, desa-desa di seluruh negeri ini tidak memiliki kekuatan mengatur desa sendiri, hampir semua kebijakan dan arah pembangunan desa diatur oleh struktur di atas desa seperti kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan pemerintahan pusat.
Sedangkan yang dimaksud dengan Subsidiaritas adalah adanya penetapan kewenangan lokal berskala desa melalui Peratutan Bupati maupun Peraturan Desa tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa dengan memasukkan pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di dalamnya.
Subsidiaritas ini harus lahir melalui wewenang pemerintah desa, BPD dan masyarakat Desa melalui Musyawarah desa dalam mengembangkan prakarsa untuk pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan BUMDes.
Hadiah tersebut menjadi lengkap dengan tambahan hadiah berupa Dana Desa (DD) yang ditransfer langsung dari APBN kepada Pemerintah Desa. Meskipun nominalnya berbeda setiap desa sesuai dengan status desa, jumlah penduduk desa, kinerja Pemerintah Desa, dan lain-lain, tetapi rata-rata Pemerintah Desa mendapatkan Dana Desa dengan nominal yang cukup layak untuk membangun desa.
Ada satu lagi hadiah penyempurna, yaitu sebuah kewenangan bagi masyarakat desa untuk terlibat dan menjadikan masyarakat desa sebagai raja di desa, yaitu masyarakat dilibatkan untuk menyusun perencanaan, dilibatkan melaksanakan kegiatan pembangunan desa, dan juga dilibatkan mengawasi penggunaan Dana Desa. Masyarakat desa dilibatkan oleh Pemerintah Desa untuk ikut membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk 6 tahun.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun turut melibatkan masyarakat setiap tahun dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Masyarakat juga dilibatkan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Hadirnya BPD dengan sejumlah kewenangan yang diembannya sesuai dengan UU Desa, merupakan sistem kontrol yang cukup baik bagi jalannya pemerintahan desa. Ketika Kuwu (Kepala Desa) melakukan tindakan-tindakan ilegal menyangkut penggunaan Dana Desa, BPD akan segera mengetahuinya karena BPD mendapatkan mandat dari UU Desa untuk mengawasi Pemerintah Desa dengan menggunakan kewenangan BPD sebagai fungsi pengawasan.
BPD dapat mengetahui pelaksanaan kegiatan dari Dana Desa yang tidak sesuai dengan perencanaan, sebab BPD ikut serta membahas RKPDes dan APBDes pada musyawarah desa (musdes) dan musyawarah perencanaan dan pembangunan desa (musrenbangdes).
Satu lagi yang menjadi pelengkap hadiah, yaitu pendampingan desa. UU Desa mengamanatkan agar desa mendapatkan pendampingan supaya kendala minimnya SDM Kuwu maupun SDM perangkat desa bisa terselesaikan.
Terdapat sejumlah regulasi dari Pemerintah yang harus sampai ke desa secara cepat dan tepat juga menjadi bagian dari tanggung jawab pendamping desa yang terdiri dari orang-orang terlatih/profesional.
Kesewenangan Kuwu (Kepala Desa)
Apakah dengan hadiah-hadiah tersebut cukup untuk meyakinkan masyarakat desa bahwa Pemerintah sudah mendukung kemajuan masyarakat desa? Tentu tidak. Berdasarkan pengamatan penulis, bahwa ternyata masih banyak Kuwu yang melakukan tindakan-tindakan ilegal terhadap penggunaan Dana Desa yang merugikan negara.
Tindakan-tindakan ilegal tersebut seyogyanya langsung bisa dihadang oleh BPD dan masyarakat desa, tetapi rupanya Kuwu-Kuwu yang melakukan tindakan-tindakan penyelewengan tersebut sudah terlatih untuk mengondisikan BPD.
Seringkali Kuwu ikut serta menentukan personil BPD pada saat pergantian anggota BPD. Walhasil, BPD diisi oleh orang-orang yang sangat mudah dikendalikan oleh Kuwu karena Kuwu lah yang sedari awal menempatkan orang-orang tersebut di BPD. Bahkan masih terdapat desa-desa di Kabupaten Cirebon yang BPD nya tidak pernah mengetahui APBDes desanya.
Jangankan untuk mengetahui jalannya pemerintahan desa secara utuh, dokumen APBDes saja BPD tidak pernah mengetahuinya. Padahal pada proses perencanaan pembangunan, dari musdes sampai menjadi dokumen Peraturan Desa (Perdes), BPD ikut menandatangani dokumen-dokumen tersebut.
Tetapi, BPD yang demikian tersebut adalah BPD yang tinggal nama karena diisi oleh orang-orang Kuwu yang tentu saja akan manut-manut saja kepada Kuwu. BPD yang demikian tersebut tidak akan menjalankan fungsi dan wewenangnya terhadap Pemerintah Desa karena, justru sebaliknya, akan melegalisasi tindakan-tindakan ilegal yang dilakukan oleh Kuwu.
Sebetulnya bukan persoalan penting apakah BPD berfungsi atau tidak, karena masyarakat desa pun diberikan kewenangan untuk bersama-sama mengawasi Pemerintahan Desa, bahkan Pemerintah telah berkomitmen akan menindak para Kuwu yang menghianati masyarakatnya.
Tetapi, nyatanya masyarakat desa dengan segala keterbatasan pengetahuan dan keterbatasan “kekuatan”, belum banyak yang berani menyampaikan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Kuwunya. Masyarakat yang berani melaporkan Kuwunya pun karena ada “kekuatan” yang menjaminnya sehingga muncul keberanian. Jadi, hampir tidak ada yang bisa melawan kesewenangan Kuwu dalam hal penggunaan Dana Desa ketika Kuwu sudah berhasil mengondisikan BPD dan beberapa tokoh-tokoh masyarakat.
Buntut dari situasi tersebut adalah maraknya penyalahgunaan penggunaan Dana Desa, mulai dari yang ringan-ringan, yaitu melanggar prioritas Dana Desa, tidak memasang bailgo APBDes, tidak memasang baligho Realisasi APBDes, dan sampai kepada yang cukup berat, yaitu menggelapkan Dana Desa dengan modus memanipulasi laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa. Sampai saat ini Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) hanya bisa mengurus hal-hal yang sangat administratif, belum ada upaya yang terstruktur, massif, dan sistematis untuk bisa meningkatkan capaian realisasi Dana Desa.
Ketika secara administratif sudah lengkap dari Pemerintah Desa, baik dalam hal pengajuan pencairan Dana Desa, maupun dalam hal penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati melalui Camat, maka Camat dan DPMD hanya bisa menerimanya dan meneruskannya saja. Lalu Inspektorat bagaimana? Sepanjang pengamatan penulis, Inspektorat masih berfungsi sebagaimana DPMD, yaitu masih berkutat pada hal-hal administratif-normatif.
Penguatan BPD dan Kelompok Masyarakat Desa
Tidak ada jalan lain untuk mewujudkan mimpi membangun desa, selain penguatan BPD dan penguatan kelompok-kelompok masyarakat desa. UU Desa pasal 5 memerintahkan BPD untuk berfungsi sebagai (a) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; (b) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan (c) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Kemudian ditegaskan kembali di pasal 61 tentang hak BPD, yaitu; (a) mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; (b) menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Masih ada lagi Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bupati yang mengatur tentang fungsi dan kewenangan BPD secara detil yang sudah cukup untuk menjamin terselenggaranya Pemerintahan Desa yang akuntabel.
Penguatan BPD tidak bisa datang begitu saja tanpa upaya-upaya yang berarti, khususnya upaya dari Kecamatan dan DPMD. Kedua lembaga tersebut sangat vital dalam pembinaan Pemerintahan Desa karena hanya dua lembaga tersebut yang mempunyai kekuatan untuk mengatur Pemerintahan Desa secara terstruktur.
Selain BPD, kelompok masyarakat juga dikuatkan. Penegak hukum dan jajaran pemerintahan daerah harus mendukung kemerdekaan masyarakat desa dalam hal terdapat masyarakat desa yang mengadukan Pemerintah Desa kepada penegak hukum. Untuk mendukung hal tersebut, masyarakat desa juga perlu diberikan informasi yang cukup terkait dengan peranannya sebagai masyarakat desa dan juga pengetahuan yang cukup mengenai pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat pun sadar harus apa dan harus bagaimana dalam hal menyikapi pemerintahan desanya.
Jika masyarakat dan BPD sudah bisa berjalan sesuai dengan harapan UU Desa, penulis meyakini penyelewengan dan pelanggaran penggunaan Dana Desa akan terminimalisir dengan sendirinya sedikit demi sedikit.
Masyarakat dan BPD adalah benteng terakhir kedaulatan desa ketika jajaran pemerintahan di atas desa (supra desa) tidak mampu lagi membina pemerintahan desa secara terstruktur. Masyarakat dan BPD menjadi mata dan jiwanya kedaulatan desa untuk memastikan Dana Desa bermanfaat bagi desa.***















































































































Discussion about this post