KOTA CIREBON, (FC). – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap gangster bersenjata tajam yang terlibat tawuran.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 28 September 2021 lalu, tepatnya di seputaran Jalan Kanggraksan, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan awalnya Grup Cirebon 195 melakukan live streaming Instagram menantang tawuran kepada kelompok lain bernama Penghuni Baru 1301.
Namun, setelah berkeliling dan mencari, Cirebon 195 tidak bertemu dengan kelompok tersebut.
“Kemudian korban yakni dari Grup Cirebon 195 berkeliling sampai akhirnya di lampu merah Kanggraksan akhirnya bertemu dengan kelompok para pelaku yakni Koplak dan Brother 2019 Rese. Salah satu dari kelompok pelaku atas nama AW menyampaikan kelompok korban inilah yang melakukan pemukulan terhadap kelompok pelaku beberapa hari lalu,” ujar Fahri saat Press Conference di Mapolres Cirebon Kota, Senin (4/10).
Kemudian lanjut Fahri, para pelaku AR, R, EZ, dan bersama beberapa pelaku lainnya tersulut emosinya dan melakukan pengejaran kepada korban atas nama YS, AR, JN.
Korban YS mengarah ke Jalan Cipto. Sedangkan AR dan JN mengarah ke Jalan Kanggraksan.
“Pada saat di Jalan Cipto, pelaku atas nama AR membacok dan mengejar korban JN dan AR. Sepeda motor JN sempat terjatuh dan dipukuli para pelaku, serta di bacok. Akhirnya JN mengalami luka di punggung dan betis. Dari hasil penyelidikan para pelaku diketahui keberadaanya, ada di Sumber dan Kanggraksan. Hari Sabtu 2 Oktober 2021 para pelaku dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengembangan terhadap beberapa pelaku lainnya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama AW.
Terhadap pelaku dikenakan sanksi pidana 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Dan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
“Sejumlah barnag bukti berupaa alat yang digunakan untuk membacok korban kami amankan, seperti celurit. Untuk korban atas nama YS dikenakan undang-undang darurat, karena mereka membawa celurit,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Asti Hermawan menambahkan, akan memproses hukum kedua belah pihak, baik pelaku dan juga korban.
“Kedua belah pihak kita akan proses hukum. Korban yang membawa senjata tajam akan kita proses dengan undang-undang darurat,” tandasnya. (Sakti).