KEJAKSAN, (FC).- Tim Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Cirebon menemukan ribuan botol minuman keras (Miras) tidak dilengkapi pita cukai di sebuah toko di wilayah Telukagung, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jumat (31/1) kemarin.
Berdasarkan Informasi yang didapat, penggrebekan ini dikarenakan adanya laporan tentang adanya penjualan Miras yang tidak dilengkapi pita cukai. Selain itu, tim juga mendapati tentang adanya peredaran pita cukai bekas.
Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Novemberyanto mengungkapkan hal itu saat memberikan keterangan pada jumpa pers di Kantor Bea Cukai Cirebon , Senin (3/2).
Menurutnya, dari hasil penggrebekan ditemukan barang bukti 946 botol 620 ml MMEA golongan B merek orang tua, 44 botol 275 ml MMEA golongam B merek orang tua, 81 500 ml MMEA golongan C merek Iceland tanpa dilengkapi pita cukai dan 63 keping pita cukai bekas.
Discussion about this post