“Tersangka sudah kami amankan untuk kita mintai keterangan lebih lanjut, berikut juga dengan para Karyawan yang akan kita mintai keterengan juga,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 54 UU cukai dan pasal 55 huruf c UU cukai, dengan kerugian negara sebesar Rp39.150.000. Sementara pelaku sudah dilakukan penahan di rumah tahanan kelas 1 Cirebon. (Muslimin)
Page 3 of 3











































































































Discussion about this post