“Betul ada penggrebekan oleh tim kami, barang bukti yang kita amankan ada 1.071 botol yang tidak dilengkapi pita cukai, ada juga pita cukai bekas pakai yang diduga akan diedarkan,” ujar Novem
Novem menambahkan, selain ditemukannya botol Miras tanpa pita cukai, pelaku juga diduga memperjual belikan pita cukai bekas, dan diduga pula akan di pergunakan kembali untuk botol minuman ilegal atau oplosan.
“Ini masih tahap Penyidikan, tapi dugaan kami pelaku ini melakukan jual beli pita cukai bekas pakai, dan juga pita bekas itu akan digunakan pada botol minuman yang ada. Tapi masih dugaan kami, nanti lah kita berikan informasi lanjutannya kalau penyelidikan sudah selesai,” tutur Novem.
Masih dikatakan Novem, Tim P2 Bea Cukai Cirebon kemudian melakukan penindakan penahanan barang-barang tersebut, serta mengamankan pemilik toko berinisal ASP dan pembantunya ke kantor KPPBC TMP C Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.











































































































Discussion about this post