“Apa susahnya sih tinggal pasang, kan nama-nama sudah ada tinggal dicetak kemudian bikin spanduk yang besar lalu pasang di kantor supaya semua warga bisa melihatnya. Kalau memang benar data tersebut tepat sasaran, lantas kenapa tidak dipasang itu,” ungkap Asep.
Sebagai lembaga yang salah satu tupoksi sebagai kontrol sosial, LSM Penjara Kabupaten Cirebon akan segera menyebarkan angket kepada pemerintah desa se-Kabupaten Cirebon.
Pihaknya akan menyebarkan formulir kesemua desa yang nantinya wajib diisi oleh Pemdes.
“Kami akan melakukan kontrol ke desa dengan membagikan formulir yang harus di isi oleh desa terkait berapa persen dana yang cair sesuai intruksi Mendes, serta berapa perangkat dan warga siapa saja yang dapat bantuan dan nominalnya berapa,” tandas Asep.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaa Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengaku sudah memerintahkan kepada seluruh desa agar memasang daftar nama seluruh penerima bantuan di desa sesuai SK Bupati yang dikeluarkan.
“Kami sudah sampaikan kepada seluruh pemerintah desa terkait SK Bupati yang memerintahkan supaya desa memampangkan nama penerima bantuan di masing-masing desa,” katanya.
Dengan cara itu, sambung Imam, informasi terbuka terkait dengan penerima bantuan bisa diketahui oleh seluruh pihak.
“Dengan cara itu, agar tidak ada kecurigaan terhadap perangkat desa,” tandasnya. (Muslimin)












































































































Discussion about this post