Sementara, negara ini mengatur tentang transparansi penggunaan uang negara sesuai dengan yang tertuang dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan mengumumkan daftar nama penerima, itu merupakan sebuah bentuk tanggung jawab dari pemerintah desa yang menggunakan uang negara.
“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan instrumen untuk mengukur sejauh mana pemerintah bebas dari korupsi. Selain itu, keterbukaan informasi menjadi salah satu sarana masyarakat untuk mengontrol pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan,” kata Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Cirebon, Asep Supriyadi kepada FC melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (20/7).
Asep menambahkan, dengan masih belum diumumkannnya daftar nama penerima bantuan tersebut membuktikan ketidak patuhan para Kepala Desa kepada pimpinan yang lebih tinggi, dalam hal ini Bupati Cirebon.
Padahal jelas-jelas, secara resmi dengan menggunakan logo lambang negara, Bupati Cirebon memberikan instruksi langsung kepada para Kuwu agar memasang nama-nama penerima bantuan.












































































































Discussion about this post