KAB.CIREBON, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menghadapi dilema dalam menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran sungai sepanjang jalan Pesalakan – Aspen atau tepatnya di Desa Karangsari, Kertasari dan Bodesari yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Kerja sama dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menangani persoalan tersebut.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi mengungkapkan, penertiban bangli di Kabupaten Cirebon belum juga rampung. Menurutnya, penertiban bangunan liar membutuhkan kerja sama berbagai pihak.
“Dalam penertiban bangli harus duduk bersama berbagai pihak. Sebab dalam penertiban ini kaitannya dengan dinas teknis, Di sisi lain juga harus menciptakan kondusifitas dalam penertiban,” kata Imam. Rabu (30/7).
Imam berharap, bangli-bangli yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon itu juga ada beberapa kewenangan nya dimiliki oleh satuan perangkat daerah, sehingga ia meminta agar pengawasannya dipertajam.
“Dari pengawasan, evaluasi, dan pengendalian lakukan itu. Setelah itu nanti kami dikasih tembusan, kasih teguran-teguran yang melanggar nanti Satpol PP akan ada penindakan di situ. Karena ini Satpol PP nggak bisa langsung, jadi di SOP nya memang tahapannya seperti itu,” tutur Imam.
Menurutnya, bangli yang berada di tanah-tanah pemerintah daerah itu ada beberapa yang punya kewenangan, jadi timnya nanti dibuat seperti tim terpadu.
“Kalau di Desa Karangsari Kecamatan Weru itu di atas sungai, maka kami tunggu tindak lanjut dari Dinas PUTR/PSDA seperti apa, sudah diberi peringatan apa belum? Kalau sudah SP3 baru kami bisa lakukan rangkaian penertiban,” ujarnya.
Pihaknya mengajak bersama-sama untuk melakukan mengimbau agar masyarakat mematuhi. Semisal di bawah jalan itu kewenangannya polisi lalu lintas dan Dishub begitu ada trotoar itu kewenangannya DPUTR atau Bina Marga dan irigasi atau sungai itu kewenangan DPUTR atau PSDA.
“Tegur itu dan nanti Satpol PP dikasih tembusan teguran. Nah kami akan tegur juga lagi nanti, dasar peraturan ketertiban umum harus ada teknis dulu. Begitu saya lihat SOP-nya seperti itu. Kami menunggu nih dengan teknis-teknis mana yang kita bantu,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah bangunan liar yang tumbuh subur di atas saluran di sepanjang jalan Aspen menuju Pesalakan, tepatnya di Desa Karangsari, Kertasari dan Bode Sari, Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.
Bangunan liar ini merupakan masalah serius yang dapat menghambat fungsi sungai maupun irigasi dan meningkatkan risiko banjir di sekitarnya. Diduga selain tidak memiliki izin, bangunan-bangunan ini juga menghalangi aliran air, mempersempit saluran, dan menjadi penyebab cepat rusaknya infrastruktur jalan karena air saat hujan tidak mengalir sempurna ke pembuangan irigasi. (Johan)














































































































Discussion about this post