KAB. CIREBON, (FC).- Didampingi oleh kuasa hukumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, H Satori melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dialaminya ke Polresta Cirebon, Senin (27/4).
Pelaporan tersebut terkait dengan dikabarkannya H.Satori positif Covid-19. Atas dasar itulah, Satori beserta keluarga merasa terganggu dan merasa namanya dicemarkan. Pasalnya, ia beserta keluarga merasa difitnah dan dirugikan.
“Jelas ini sangat merugikan bagi saya dan keluarga, padahal saya sehat walafiat dan tidak terpapar sama sekali. Bisa dibuktikan lewat hasil rapid test dan Swab yang dikeluarkan oleh Puslitbangkes Kementrian Kesehatan Jakarta,” ujar Satori kepada FC.
Satori mengatakan, dirinya baru mengetahui kabar tersebut dari keponakannya yang memberitahukan bahwa beredar kabar di media sosial (medsos) dirinya diinformasikan menderita positif Covid-19.
“Pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 10.00 WIB ada petugas dari Puskesmas Kepuh dan Dinkes Kabupaten Cirebon datang ke Balai Desa Panongan dengan maksud menemui istri saya selaku Kapala Desa Panongan. Kemudian memberitahukan bahwa saya beserta keluarga serta staf saya harus diisolasi dan karantina serta melakukan rapid test,” kata Satori.













































































































Discussion about this post