“Saya sudah melakukan tes yang lebih lengkap lagi di sejumlah rumah sakit di Jakarta dan hasilnya semuanya negatif. Termasuk hasil periksa darah lengkap itu semuanya negatif. Jadi, merasa nama baik saya tercemar dengan berita hoax, saya laporkan salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Cirebon ke Polresta Cirebon termasuk satu orang yang menyebarkan hoax di medsos,” ujarnya
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum H Satori, Qorib Magelung Sakti menjelaskan, pihaknya melaporkan Rumah Sakit Mitra Plumbon tersebut dengan pasal pencemaran nama baik, UU ITE, dan Kode Etik Rumah Sakit.
“Dengan adanya kabar tersebut, klien kami (Satori,-red) merasa dirugikan, maka secara resmi kami sudah membuat laporan ke Polresta Cirebon dengan dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat I UU RI No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” jelasnya. (Muslimin)













































































































Discussion about this post