KOTA CIREBON, (FC).- Proyek revitalisasi Alun-alun Kejaksan yang dibiayai Pemprov Jabar disorot. Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati turun langsung guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek yang akan menjadi ikon strategis Kota Udang ini.
Affiati bersama Komisi II DPRD Kota Cirebon ingin mengetahui info terkait progresnya. Pihaknya meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengkaji ulang semua hasil revitalisasi alun-alun sebelum diserahkan ke Pemkot Cirebon dan diresmikan.
“Ada banyak temuan, berupa kekurangan dalam proses pembangunan revitalisasi Alun-alun Kejaksan. Beberapa diantaranya adalah kita minta adanya perbaikan saluran irigasi dan kontruksi beton di basemen alun-alun,” tegasnya.
Untuk itu menurutnya, perlu adanya kontrol kembali sebelum difungsikan. Sebelum serah terima atau diresmikan ada tes kontruksi beton dan saluran air.
Ini harus dilakukan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika sudah dibuka dan dikunjungi masyarakat nantinya.
Politisi Partai Gerindra ini menilai, kajian ulang terhadap pengerjaan proyek revitalisasi Alun-alun Kejaksan ini, adalah merupakan upaya dewan untuk memastikan kualitas hasil proyek. Sehingga hasilnya bisa menjamin keselamatan masyarakat yang mengunjunginya.
“Sayang sekali kalau bangunan yang sedemikian bagusnya tidak bisa bertahan lama. Khawatir ada pelapukan dan lainnya. Saya akan mendorong Komisi II memberi rekomendasi kepada PUPR untuk mengkaji ulang,” ucapnya.
Sementara Ketua Komisi II Watid Sahriar mengingatkan, kontraktor masih memiliki waktu untuk memperbaiki kontruksi bangunan yang tak sesuai. Saat ini sudah masuk tahap pemeliharaan.
Masih ada waktu untuk mengerjakan masukan dari pihaknya. Dan masih ada pembayaran yang belum dibayarkan.
“Untuk penyedia atau kontraktor segera perbaiki item-item yang kami sarankan perbaikannya,” pintanya.
Seperti diketahui, proses proyek revitalisasi Alun-alun Kejaksan dilakukan secara dua tahap. Menurut data lpse.jabarprov.go.id, proses pelelangan pengerjaan revitalisasi Alun-alun Kejaksan itu dibuat pada Juli 2019. Anggaran yang disepakati senilai Rp 27,8 milliar, yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar.
Tahap kedua, Pemprov Jabar kembali melelang penyelesaian pengerjaan revitalisasi Alun-alun Kejaksan pada Februari 2020.
Anggaran yang disepakati untuk finishing atau penyelesaian revitalisasi itu senilai Rp 14,1 miliar. Tender ini dimenangkan PT Dinamis Sarana Utama.
Manajer Proyek PT Dinamis Sarana Utama, Yoyok mengatakan, pengerjaan penyelesaian revitalisasi Alun-alun Kejaksan telah dirampungkan sesuai dengan kesepakatan adendum.
Sekarang ini prosesnya pemeliharaan selama kurang lebih enam bulan. Pembersihan, pengecatan dan lainnya sesuai adendum, pihaknya akan menyelesaikan pada 12 Februari.
“Kami memastikan akan mengerjakan sejumlah masukan dari hasil sidak DPRD ini. Pengerjaan termin dua ini yang sudah dibayar sekitar 70 persen dari total sekitar Rp 14 miliar. Jadi, 30 persen yang belum dibayarkan,” pungkasnya. (F-16)
Discussion about this post