KUNINGAN, (FC).- Bupati Kuningan, H Acep Purnama terus melakukan evaluasi di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Setelah dinas PUTR dan DPKPP Kuningan, kini giliran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi sasaran evaluasi oleh orang nomor satu di Kuningan itu.
Kali ini yang dibahas dalam rapat evaluasi yaitu seputar perizinan dan persiapan penerapan Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis resiko.
Rapat yang dipimpin langsung Bupati Kuningan, H Acep Purnama itu bertempat di ruang rapat DPMPTSP Kabupaten Kuningan, Rabu (19/5).
Bupati menyampaikan, sehubungan dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2021 dan turunannya yaitu PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
“Perubahan proses perizinan berusaha ini tentunya perlu kita sikapi dengan melakukan perubahan pola kerja, pola pikir dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha serta memerlukan pengaturan proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik, salah satunya adalah dengan mengindentifikasi dan menganalisis yang kita miliki,” jelas Acep.
Sehingga, masih kata Acep, hasil analisis setiap SKPD teknis akan menghasilkan, Perda masih sesuai secara keseluruhan, Perda sebagian ada yang sesuai dan sebagian sudah tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja, dan Perda keseluruhan harus diganti karena tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja.
“Perubahan pola kerja dan penyesuaian Perda serta Perkada ini harus segera kita lakukan, agar pada saat penerapan PP Nomor 5 tahun 2021 dilaksanakan pada bulan Juni nanti proses perizinan berusaha dapat dilaksanakan dengan mudah dan cepat melalui sistem OSS-RBA,” ungkapnya.
Sebab, lanjut Acep, berdasarkan surat dari badan koordinasi penanaman modal, sebelum pelaksanaan perizinan melalui OSS-RBA setiap permohonan izin yang sudah masuk ke DPMPTSP dan masih dalam proses agar dapat diselesaikan sebelum tanggal 25 Mei 2021.
“Untuk itu, saya minta agar DPMPTSP segera menindaklanjuti surat dari BKPM tersebut, dengan menginformasikan perihal pembatasan waktu proses perizinan yang sudang berlangsung kepada para pemohon, sehingga pemohon dapat segera melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan untuk mepercepat proses perizinannya dan dapat segera diselesaikan sebelum tanggal 25 Mei 2021,” jelas Acep.
Sebelum mengakhiri arahanya, Bupati berharap dengan adanya respon yang cepat dari DPMPTSP Kabupaten Kuningan terhadap semua informasi yang disampaikan BKPM terkait penerapan perizinan berusaha melalui OSS RBA.
“Sehingga saatnya nanti, dinas terkait maupun para pengusaha sudah siap dan paham dengan prosedur perizinan yang baru penyesuain dan analisis dari dinas-dinas teknis penerapan UU Cipta Kerja dapat terlaksana dengan baik dan dapat mendorong investasi di Kabupaten Kuningan,” kata Acep. (Ali)















































































































Discussion about this post