KOTA CIREBON, (FC).- Menurut UU No 25/1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang mengelola pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggota, berdasarkan prinsip keadilan dan kekeluargaan sesuai kaidah
ekonomi. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
“Namun dalam realitasnya
koperasi justru menghadapi
berbagai tantangan sepertinya
masih dianggap tidak profesional, dibentuk hanya untuk
memperoleh bantuan, dan konvensional serta berbagai stigma
lainnya,” jelas Kabid Koperasi
dan UKM pada Dinas Koperasi
Usaha Kecil Menengah Perdagangan
dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Dedi Fachrudin, Senin (2/9).
Selain itu koperasi juga ditantang
untuk beradaptasi, sesuai dengan perkembangan zaman yakni mengikuti trend teknologi digital dan dekat dengan kaum milenial.
“Lembaga ini tetap memiliki peran penting dan relevansi yang signifikan. Karena koperasi sendiri berlandaskan prinsip keadilan dan kekeluargaan, tujuannya untuk mensejahterakan anggotanya dengan memanfaatkan sumber daya ekonomi secara kolektif,” kata Dedi.
Meskipun di era digital ini, lanjutnya,
telah mengubah banyak aspek kehidupan, konsep dasar dari koperasi sendiri yaitu mengedepankan gotong
royong dan kebersamaan tetap
relevan.
Koperasi sendiri bukan hanya sekedar metode, tetapi juga sebuah sistem ekonomi yang dapat beradaptasi dengan
perubahan zaman.
“Era digitalisasi ini hanyalah
sebuah alat atau metode dalam
transaksi dan administrasi.Karena dengan adanya digitalisasi, koperasi sendiri dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan administrasi, tetapi bukan untuk menggantikan prinsip prinsip dasarnya,” jelasnya.
Di Kota Cirebon ini, terdapat
sekitar 270 koperasi dengan
berbagai jenis, seperti koperasi
produsen, konsumen, jasa, simpan pinjam, dan pemasaran.
Pemerintah Kota Cirebon sendiri berupaya mempermudah administrasi dan pelaporan koperasi melalui sistem informasi koperasi berbasis digital
yang dikenal sebagai Sikoper
UMKM. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung koperasi dalam pelaporan dan administrasi yang lebih efisien.
Pendirian koperasi sendiri juga terbuka
untuk semua kalangan, termasuk mahasiswa. Asalkan memenuhi syarat usia minimal 18 tahun atau sudah
menikah.
Koperasi kampus misalnya, adalah salah satu bentuk koperasi yang bisa diinisiasi
oleh mahasiswa untuk mendukung kegiatan dan kebutuhan
mereka.
Sebagai bentuk legalisasi
dari usaha yang sudah ada, koperasi tidak harus berdiri sebagai
badan hukum dari awal. Tapi,
koperasi dapat dibentuk dari
kelompok usaha yang telah ada
dengan aturan dan pengurus
yang jelas, kemudian diresmikan secara hukum untuk mendapatkan status
badan hukum koperasi.
Jadi, meskipun teknologi dan metode terus berkembang, prinsip-prinsip dasar koperasi yang mengutamakan kebersamaan dan gotong royong
tetap relevan dan vital bagi kesejahteraan bersama.
“Koperasi sendiri mampu beradaptasi dan juga memanfaatkan teknologi
untuk meningkatkan layanan
dan kebermanfaatannya bagi anggotanya dan masyarakat luas,” tandasnya. (PPL-UIN)
















































































































Discussion about this post