MAJALENGKA, (FC).- Pria berinisial IS (41) terpaksa harus berurusan dengan petugas Polres Majalengka setelah membakar rumah dan mobil mantan istrinya. Warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, tersebut, melancarkan aksinya pada Selasa (7/5) sore, karena korban menolak ajakannya untuk rujuk.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, hingga kini jajarannya masih mendalami kasus tersebut, dan memeriksa IS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP.
“Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Indra Novianto saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (10/5).
Selain itu, IS juga dijerat Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan yang ancaman hukumannya dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil, dan barang-barang dari rumah korban yang dibakar tersangka.
“Bukan (terencana), tapi aksi ini dilakukan secara spontan, karena tersangka emosi setelah mantan istrinya menolak ajakan untuk rujuk,” kata Indra Novianto.
Indra menyampaikan, sebelum melancarkan aksinya IS juga sempat menghubungi korban, dan mengajaknya untuk rujuk, tetapi langsung ditolak.
Karenanya, tersangka gelap mata, dan langsung membeli BBM eceran untuk membakar mobil dan rumah korban di wilayah Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka membeli BBM tersebut di sekitar lokasi kejadian, kemudian digunakan untuk membakar mobil dan rumah korban,” ujar Indra Novianto. (Munadi)
















































































































Discussion about this post