KOTA CIREBON, (FC).- Hampir semua dinas menerapkan aturan Work From Home (WFH), pelayanan kepada masyarakat terkecuali pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan dibatasi. Termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, pelayanan dilakukan secara online melalui pesan WhatsApp.
Untuk mengetahui dan mengawasi efektivitas pelayanan, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani dan Tunggal Dewananto melakukan sidak ke dinas tersebut.
Dani mengatakan, pandemi Covid-19 ini agar tidak dijadikan alasan pelayanan kepada masyarakat menjadi terhenti. Apalagi disdukcapil, yang merupakan dinas garda terdepan dalam hal administrasi kependudukan.
Untuk itu pihaknya mendukung sistem pelayanan dari manual menjadi melalui perpesanan WhatsApp. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena berkumpul atau antrenya masyarakat di kantor disdukcapil.
“Kami nilai pelayanan masih tetap berjalan, hanya ada pengurangan volume pelayanan saja. Itupun sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Dani kepada FC, Selasa (21/4).
Pada WFH ini tidak semua pegawai standby di kantor, ada penjadwalan piket petugas. Sehingga tidak sebanyak pelayanan pada waktu normal. Dani mengingat, walaupun kondisinya demikian, petugas piket harus tetap melayani masyarakat dengan maksimal.
“Tetap harus dilayani dengan baik, buka bisa dikerjakan secepatnya kerjakan, jangan ditunda-tunda, kasihan masyarakat yang memerlukan surat-surat administrasi kependudukan,” ujar politisi Partai Amanat Nasional ini.
Sementara Dewananto menambahkan, pihaknya menekankan semua dinas yang masih melayani masyarakat, agar memperhatikan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Termasuk di disdukcapil, dirinya menilai prosedur tersebut sudah dijalankan.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk memahami dan mematuhi prosedur pelayanan yang ada. “Tadi kami meminta keterangan dari petugas, kuantitas pelayanan hanya separuhnya dari kondisi normal,” jelasnya.
Menurut Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon Eli Haryati, pihaknya tetap melayani aminduk. Akan tetapi mekanismenya ada perubahan, yakni pada pendaftaran dilakukan secara online melalui WhatsApp.
Setelah pendaftaran, persyaratan yang diperlukan kemudian di upload. Baru petugas akan memproses berkas dari masyarakat yang mendaftar. Setelah selesai pihaknya akan memberi tahu lewat nomor WhatsApp pendaftar.
“Pendaftaran dan kelengkapan persyaratan secara online. Setelah jadi baru masyarakat bisa mengambil secara langsung ke kantor, tentunya harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku,” pungkasnya. (Gus)










































































































Discussion about this post