MAJALENGKA, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka akan menerapkan pola baru dalam melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat di tengah mewabahnya Virus Corona (Covid-19) ini.
Pada umumnya persidangan biasanya dilaksanakan secara terbuka di tiap pengadilan. Namun disaat kondisi mewabahnya Covid-19, sidang di PN Majalengka sendiri telah menggunakan video conference (vicon) guna mencegah penyebaran virus mematikan tersebut.
Kepala Kejari Majalengka, Sri Indarti menuturkan, sistem persidangan menggunakanan video conference (vicon) untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini tidak mengganggu jalannya persidangan, sehingga persidangan tetap berjalan sebagaimana biasanya.
“Penyesuaian pola kinerja sekarang ini tidak mengganggu jalannya persidangan, dan sidang perkara pun berjalan dengan lancar sebagai mana mestinya,” ujar Kejari kepada wartawan FC melalui sambungan ponselnya, Sabtu, (11/4).
Dijelaskan dia, terkait teknis pelaksanaanya, posisi terdakwa tetap berada di Lembaga Permasyarakatan (LP). Sedangkan, hakim berada di PN dan jaksa penuntut umum maupun saksi ada di Kejaksaan Negeri (Kejari).
Bahkan, sebelum masuk kantor Kejari, para saksi disterilkan terlebih dahulu sesuai protokol kesehatan demi mencegah Covid-19.













































































































Discussion about this post