INDRAMAYU, (FC).- Pemerintah Kabupaten Indramayu menetapkan status tanggap darurat pandemi Covid-19. Hal tersebut menyusul terus meningkatnya angka pasien Covid-19 di kabupaten Indramayu setiap harinya
Tercatat hingga saat ini terdapat 8 orang Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 di Kabupaten Indramayu yang meninggal dunia. Kendati demikian, sampai sekarang belum ditemukan adanya pasien berstatus positif virus corona,
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, menyikapi hal ini Pemkab Indramayu sudah berbenah untuk menerapkan langkah-langkah lebih aktif lagi dalam penanganan virus corona.
Langkah aktif tersebut juga akan melibatkan struktural pemerintahan hingga level kuwu atau kepala desa. “Contohnya di Desa Kalensari Kecamatan Widasari, di sana mereka memiliki rumah isolasi mandiri,” ujarnya, Selasa (7/4).
Adapun rumah isolasi mandiri ini akan menjadi tempat para ODP Covid-19 untuk di karantina di tingkat desa. Di rumah isolasi mandiri itu juga akan disiapkan segala keperluan yang dibutuhkan ODP dalam masa karantina selama 14 hari.
Adapun sumber anggaran yang digunakan untuk karantina bisa digunakan oleh masing-masing kepala desa melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). “Itu salah satu langkah aktif yang akan kita coba dan kita rapatkan dengan para camat,” ujarnya.
“Kita kemarain camat-camat hadir dalam rapat evaluasi, kita minta imbauan camat ke kuwunya, kan di sana ada DD dan ADD ya, sesuai dengan edaran dari pemerintah untuk DD dan ADD itu bisa digunakan untuk penangann Covid-19,” lanjut Deden Bonni Koswara. (Agus)














































































































Discussion about this post