KUNINGAN, (FC).- Kejaksaan Negeri Kuningan memusnahkan berbagai barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (1/8).
Barang bukt tersebut mulai dari narkotika jenis sabu, obat-obatan ilegal, ganja, minuman keras, helm hingga puluhan lembar uang palsu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Aisha Paramitha Akbari mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan yang kedua kalinya hasil dari tindak pidana narkotika, kesehatan, pemalsuan uang, tindak pidana umum dan tindak pidana ringan periode kasus Bulan Pebruari 2023 hingga Juli 2023.t
“Kita hari ini melakukan pemusnahan barang rampasan dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, dan perkara tindak pidana umum lain seperti pencurian. Semua barang rampasan yang dimusnahkan telah memiliki hukum tetap atau inkrah, sehingga bisa dimusnahkan,” ungkap Aisha.
Aisha menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika jenis sabu seberat 2,4561 gram, obat-obatan ilegal 4.177 butir, ganja seberat 99,6154 gram, minuman keras, dan uang palsu. Termasuk beberapa helm hingga pakaian bekas dari perkara tindak pidana umum. “Kalau untuk obat-obatan ada merk trihex, hexymer, dextro, dan tramadol,” ujar Aisha.
Selain itu, lanjut Aisha, pihaknya juga memusnahkan barang rampasan berupa korek api yang menyerupai pistol. Sedangkan total uang palsu yang dimusnahkan sekitar 4.850.000 rupiah atau sebanyak 97 lembar uang pecahan 50 ribu.
“Kegiatan pemusnahan barang rampasan ini sudah kedua kali kita lakukan. Kalau perkara paling mencolok itu masih didominasi oleh tindak pidana kesehatan dan narkotika,” katanya.
Saat pemusnahan, petugas membakar beberapa barang rampasan berupa ganja dan uang palsu. Kemudian untuk narkotika jenis sabu maupun obat-obatan ilegal, petugas memusnahkan dengan cara di blender yakni mencampurkan dengan air dan deterjen untuk selanjutnya dibuang. (Ali)











































































































Discussion about this post