KOTA CIREBON, (FC).- Walikota Cirebon Nasrudin Azis menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Cirebon Akhir Tahun Anggaran 2019 dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, di Gedung DPRD Kota Cirebon, Jumat(3/4). Rapat Paripurna mengikuti standar pencegahan Covid-19.
“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan dua Raperda. Ada pun dua Raperda yang diajukan yaitu Raperda mengenai penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di Kota Cirebon serta Raperda tentang perubahan atas Perda No 4 tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Cirebon,” kata Azis kepada FC.
Azis mengatakan, melatarbelakangi dua Raperda pertama yaitu didasarkan pada ketentuan bahwa pembangunan perumahan dan permukiman yang baik dan sehat harus ditunjang dengan kesediaan sarana, prasarana dan utilitas yang memadai.
“Dimana penyediaan serta pengelolaannya menjadi bagian dari peran pemerintah dalam pelayanan publik secara berkelanjutan,” katanya.
Disaat bersamaan Azis mengatakan, yang mendasari Raperda kedua adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan Mendagri No. 18 tahun 2018.
“Raperda tersebut dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan peraturan Mendagri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Juga untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Azis menyebutkan beberapa substansi harus ditingkatkan agar Raperda tersebut bisa berjalan.
“Beberapa substansi di Kota Cirebon yang perlu disempurnakan terkait dengan penyampaian Raperda tersebut yaitu persyaratan pembentukan LKK, jumlah minimal LKK di tingkat kelurahan, pengaturan pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari LKK, perodisasi LKK maksimal 2 kali masa jabatan serta jumlah masa bakti LKK menjadi 5 tahun,” pungkasnya. (Sakti)















































































































Discussion about this post