KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon setiap tahun rutin melakukan pembekalan terhadap kuwu (kepala desa,-red) maupun perangkat desa yang ada di Kabupaten Cirebon.
Kepala DMPD Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana melalui Kabid Administrasi Pemerintahan dan Desa, Aditya Arif Maulana mengutarakan, setiap tahun pihaknya rutin melakukan pelatihan, khususnya tentang peningkatan kapasitas kuwu dan penatausahaan pengelolaan keuangan desa terhadap perangkat desa.
“Kemarin, kuwu yang angkatan 2019 itu harusnya ada peningkatan kapasitas kuwu yaitu di tahun 2020, tetapi karena terkena refocusing sehingga tidak dilaksanakan, baru alhamdulilah kemarin sekitar akhir bulan Maret sudah dilaksanakan peningkatan kapasitas kuwu,” kata Adit kepada wartawan, Selasa (5/7).
Kemudian, masih dikatakan Adit, untuk peningkatan kapasitas perangkat desa, pihaknya dalam setahun selalu mengadakan pelatihan, khususnya bimbingan teknis penatausahaan keuangan desa. “Untuk peningkatan kapasitas perangkat desa kami memang sudah berjalan dan beberapa tahun ini sesuai anggaran yang ada di kami sekitar 100 orang perangkat desa yang memang didatangkan ke sini (kantor DPMD) untuk bimtek penatausahaan keuangan desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Adit, ke-100 orang perangkat desa adalah dari perwakilan di tiap desa khusunya bagi perangkat desa yang belum mendapatkan pembinaan sama sekali.
“Biasanya kita berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk pesertanya dan fokus ke desa-desa yang memang membutuhkan lah istilahnya yang belum bisa dan sebagainya. Kegiatan ini rutin setiap tahun, khusus untuk penatausahaan keuangan desa. Tahun sekarang belum digelar, rencananya di anggaran semester dua,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua FKKC, Muali mengatakan, saat ini masih banyak kuwu dan perangkat desa yang belum memahami pengelolaan anggaran desa.
“Banyak sekali, apalagi jika kuwu dan perangkat desa yang dulunya tidak bergelut di pemerintahan desa, banyak yang tidak paham pengelolaan anggaran desa,” paparnya, kemarin.
Muali mengungkapkan, ketidakpahaman pengelolaan anggaran desa tersebut bisa menyebabkan banyaknya kuwu dan perangkat desa yang berbenturan dengan penegak hukum ketika menjadi tersangka.
“Yang kita khawatirkan itu karena tidak pahamnya kelola anggaran desa itu akan berimbas tiba-tiba menjadi tersangka saja, karena ketidakpahaman kelola anggaran desa,” ujarnya.
Menurut Muali sudah banyak kuwu yang tersangkut masalah hukum terkait kesalahan pengelolaan anggaran desa.
“Dari tahun ke tahun itu sudah banyak teman kami (kuwu.-red) yang tersangkut masalah hukum dan menjadi tersangka, lalu ditahan karena kesalahan kelola anggaran desa, padahal hampir sebagian besar kuwu ada yang tidak paham kelola anggaran desa,” tuturnya.
Sehingga, pihaknya mendorong agar Pemkab Cirebon melalui DPMD segera melaksanakan peningkatan kapasitas pemerintah desa.
“Tahun 2022 ini harus segera dilaksanakan peningkatan kapasitas Pemdes, sehingga minimal kuwu dan aparat desa tahu dan paham untuk mengelola anggaran desa, “ujarnya.
Terlebih lagi, menurut Muali, kuwu baru hasil pemilihan kuwu tahun 2021 yang lalu belum sama sekali mengikuti peningkatan kapasitas Pemdes.
“Kuwu-kuwu yang baru dilantik awal tahun ini itukan hampir sebagian besar belum paham kelola anggaran desa, terlebih lagi belum pernah mengikuti peningkatan kapasitas Pemdes,” pungkasnya. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post