KUNINGAN, (FC).- Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Abdullah Dahlan melakukan supervisi dan monitoring Daftar Pemilih Berkelanjutan di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kuningan.
Supervisi dan monitoring terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan ini adalah untuk melakukan pemetaan terhadap kerja pengawasan terkait DPB yang dilaksanakan secara rutin oleh KPU Kab. Kuningan.
Kegiatan supervisi ini selain bertujuan untuk memonitoring dan mengecek Daftar Pemilih Berkelanjutan di setiap Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat, juga untuk mengecek kesiapan pelaksanaan Pemilu yang tahapannya akan dimulai awal bulan Juni tahun 2022. Sebagaimana diketahui, bahwa semua pihak sudah sepakat bahwa pelaksanaan pemilu akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan berpesan bahwa, semua lini baik Bawaslu dari tingkat pusat sampai tingkat kabupaten/kota harus segera bersiap untuk melakukan kerja-kerja pengawasan.
Baik itu metode dan strategi yang akan dilaksanakan terutama yang terdekat adalah tahapan yang akan dilakukan di tahun 2022, yakni pendaftaran dan verifikasi partai politik khususnya partai politik yang tidak lolos parlementary Threshold di pemilu 2019 dan rekrutmen pengawas ad hoc tingkat kecamatan dan desa sebagaimana tanggung jawabnya sebagai pengawas Pemilu.
Selain itu, lanjut Abdullah, tugas mengawal pesta demokrasi yang bisa memastikan right to vote dan mengawal juga terhadap right to candidate.
Untuk itu salah satunya cara untuk memastikan right to vote adalah dengan menghadirkan daftar pemilih yang baik demi melindungi hak pilih masyarakat, salah satunya adalah dengan memberikan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Kemudian dalam melakukan pengawalan terhadap right to candidate, masih Ketua Bawaslu Jabar, adalah untuk memastikan agar tidak adanya kecurangan Pemilu atau pelanggaran pemilu yang bisa terjadi.
“Maka dari itu sudah sepatutnya sebagai sebuah lembaga negara yang memiliki tugas pengawasan Pemilu, sudah sepatutnya apabila seluruh personalia yang ada di dalamnya harus bisa kembali bersandar pada tujuan lembaga, pun begitu dengan Bawaslu Kabupaten Kuningan,” jelas Abdullah.
Terakhir, Abdullah berpesan, sebagai sebuah lembaga negara sudah sepatutnya Bawaslu harus memberikan pelayanan publik yang bisa mencerminkan kelembagaan sebagaimana seharusnya. Hal ini penting terhadap peningkatan kualitas pelayanan yang bisa diberikan terhadap masyarakat. (Ali)








































































































Discussion about this post